Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Kamar Lebih Banyak, Setoran Pajak Hotel Utama Raya Hanya Rp 73 Juta Setahun

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 16 Juli 2026 | 20:54 WIB
TRAFFIC LIGHT: Sebuah mobil berhenti di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kamis (16/7). (Ahmad Rifa
TRAFFIC LIGHT: Sebuah mobil berhenti di depan Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo, Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Kamis (16/7). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Besarnya kapasitas hotel ternyata belum otomatis berbanding lurus dengan setoran pajaknya. Data penerimaan pajak hotel di Situbondo pada 2025 menunjukkan adanya perbedaan mencolok antara Hotel Utama Raya (UR) dan Hotel Labuhan di kawasan wisata Pasir Putih.

Hotel Labuhan yang hanya memiliki 14 kamar tercatat menyetor pajak hotel sekitar Rp 26 juta dalam setahun. Sementara Hotel Utama Raya yang memiliki jumlah kamar jauh lebih banyak hanya membayar pajak sekitar Rp 73 juta per tahun.

Perbandingan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesesuaian antara kapasitas usaha, jumlah transaksi, serta pajak yang disetorkan kepada Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Sorotan itu muncul di tengah upaya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Situbondo meningkatkan penerimaan pajak daerah melalui pemasangan tax monitor pada sejumlah objek pajak. Alat tersebut diharapkan mampu merekam transaksi secara lebih transparan dan menjadi dasar penghitungan pajak yang harus dibayarkan wajib pajak.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Situbondo, Imam Suhaidi, mengatakan pihaknya melakukan monitoring secara berkala terhadap transaksi yang tercatat.

Monitoring dilakukan setiap akhir bulan. Jika ditemukan adanya perbedaan atau kekeliruan dalam pelaporan, Bapenda akan melakukan penagihan terhadap kekurangan pembayaran pajak.

"Kami tetap melakukan monitoring setiap akhir bulan untuk melihat jumlah transaksi yang terjadi. Kalau ditemukan ada kekeliruan, tentu akan kami tagih kekurangan pembayarannya," kata Imam, Kamis (16/7).

Menurut dia, Bapenda tidak berada pada posisi untuk menilai dugaan manipulasi data atau spekulasi mengenai rendahnya penerimaan pajak dari suatu objek usaha.

Kewenangan Bapenda, kata Imam, adalah memastikan sistem tax monitor yang terpasang mampu mencatat transaksi sesuai kondisi riil di lapangan.

"Kalau soal dugaan manipulasi data, itu bukan ranah kami. Yang pasti, tax monitor kami pasang agar transaksi yang dilaporkan benar-benar sesuai fakta di lapangan," jelasnya.

Imam menambahkan, pengawasan juga dilakukan saat momentum libur panjang. Tim Bapenda turun langsung ke sejumlah objek pajak, termasuk hotel, restoran, dan tempat usaha lainnya.

Dalam monitoring tersebut, wajib pajak diingatkan untuk mencatat seluruh transaksi melalui tax monitor. Dengan demikian, penerimaan pajak yang masuk ke kas daerah diharapkan sesuai dengan aktivitas usaha sebenarnya.

"Kemarin saat musim liburan kami melakukan monitoring ke beberapa objek pajak. Kami sampaikan kepada para wajib pajak agar seluruh transaksi dicatat dengan jujur melalui tax monitor, sehingga penerimaan pajak daerah bisa lebih optimal," tegasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Bapenda Situbondo Pajak hotel Situbondo Hotel Utama Raya Tax monitor Situbondo Pajak daerah Situbondo