Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

Motor Digadaikan demi Pinjaman Rp 40 Juta, Ojol Perempuan Situbondo Tertipu

Moh Humaidi Hidayatullah • Kamis, 16 Juli 2026 | 21:04 WIB
CARI KEADILAN: Fira, 31, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, didampingi keluarganya laporan ke Mapolres Situbondo, Rabu lalu (15/7). (HUMAIDI/JPRS)
CARI KEADILAN: Fira, 31, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, didampingi keluarganya laporan ke Mapolres Situbondo, Rabu lalu (15/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Niat mencari tambahan modal usaha justru berujung petaka. Mawfirotul Hasanah, 31, warga Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, mengaku kehilangan uang sekitar Rp 12 juta setelah diduga ditipu perempuan yang dikenalnya melalui grup ojek online (ojol).

Korban mengaku terjebak dalam dua janji. Pertama, pencairan pinjaman koperasi sebesar Rp 40 juta. Kedua, janji membantu membebaskan anggota keluarganya yang sedang berurusan dengan hukum.

Kasus dugaan penipuan tersebut telah dilaporkan ke Mapolres Situbondo. Terlapor berinisial RMA, 32, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji.

Fira, sapaan Mawfirotul Hasanah, mengaku awalnya mengenal RMA saat sedang memantau orderan di grup ojol. Saat itu, RMA meminta diantar ke salah satu bank.

Hubungan keduanya kemudian berlanjut. RMA kembali menggunakan jasa Fira untuk mengantar berbelanja ke Matahari Jember.

“Awal kenal baik banget. Kedua kalinya juga menghubungi saya untuk minta antar belanja ke Matahari Jember. Karena saya driver, ya minta antar ke mana saja asal saya bisa pasti saya antar. Mungkin kenal dengan saya memang sudah punya niat nipu,” katanya kepada Jawa Pos Radar Situbondo, Kamis (16/7).

Komunikasi yang semakin intens kemudian membuat RMA menawarkan skema pinjaman kepada Fira.

RMA disebut mengaku memiliki akses ke koperasi yang dapat mencairkan pinjaman hingga Rp 40 juta. Fira hanya perlu melunasi pinjaman lama milik RMA yang tersisa sekitar Rp 5 juta. Setelah itu, nama peminjam akan diganti sehingga proses pengajuan tidak perlu melalui banyak persyaratan.

“Intinya begini. Kalau saya butuh pinjaman uang Rp 40 juta, tinggal melunasi pinjaman milik RMA yang tinggal Rp 5 jutaan. Akhirnya saya mau. Niat saya ingin pinjam uang besar untuk modal usaha,” ujar Fira.

Karena tidak memiliki uang tunai, Fira kemudian menggadaikan sepeda motor miliknya. Uang hasil gadai sekitar Rp 5 juta lebih langsung ditransfer kepada RMA.

Korban dijanjikan pinjaman Rp 40 juta cair dalam waktu empat hari setelah pelunasan.

Bahkan, RMA disebut meyakinkan Fira bahwa jika pinjaman tidak cair, seluruh persoalan akan menjadi tanggung jawabnya. Motor korban yang telah digadaikan juga dijanjikan akan ditebus.

Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi.

“Mbak RMA sampai memastikan kepada saya. Katanya kalau sampai tidak cair, semuanya tanggung jawab dia. Bahkan motor yang sudah digadaikan bakal ditebuskan. Faktanya tidak ada. Gadai motor saya sudah jatuh tempo. Katanya motor saya kalau tidak segera ditebus bakal dijual. Saya mau dapat dari mana untuk menebus motor itu,” cetus Fira sambil menghapus air mata.

Belum selesai persoalan pinjaman, RMA kembali menawarkan bantuan lain. Kali ini, RMA mengaku bisa membantu membebaskan anggota keluarga Fira yang sedang berurusan dengan polisi di Bondowoso.

RMA disebut mengaku memiliki kenalan anggota kepolisian yang dapat membantu proses pembebasan tersebut.

“Dia mengaku kenal polisi dan bisa membebaskan keluarga saya yang ditahan karena suatu kasus. Korbannya memang bukan saya, tetapi keluarga saya kena tipu karena saya yang mengenalkan mereka kepada RMA,” kata Fira.

Keluarga Fira kemudian mengeluarkan uang sekitar Rp 7 juta secara bertahap.

Awalnya, RMA meminta uang Rp 3 juta sebagai uang pelicin, tetapi hanya diberikan Rp 2 juta. Setelah itu, korban kembali diminta uang Rp 2,5 juta untuk kebutuhan lain-lain.

Terakhir, RMA meminta uang Rp 2 juta dengan alasan sebagai jaminan keamanan saat proses pembebasan.

“Dia seperti sangat paham bahasa hukum. Makanya saya dan keluarga percaya. Total kerugian yang saya alami kurang lebih Rp 12 jutaan,” papar Fira.

Merasa menjadi korban penipuan, Fira akhirnya melaporkan perkara tersebut ke Mapolres Situbondo pada Rabu (15/7). Saat membuat laporan, dia didampingi atasannya di komunitas ojol.

“Saya sudah lapor ke Polres Rabu lalu (15/7). Semoga saja pelaku cepat diproses,” tutup Fira. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Penipuan ojol Situbondo Ojol perempuan tertipu Pinjaman koperasi Penipuan Rp 12 juta polres situbondo