RADARSITUBONDO.ID – Di balik status baru sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu, masih tersimpan kegelisahan yang dirasakan sebagian pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Selain menerima penghasilan yang masih berada di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), mereka juga dibayangi ketidakpastian kebijakan pemerintah mengenai masa depan status kepegawaian.
Keresahan itu diungkapkan seorang PPPK paruh waktu di lingkungan Pemkab Situbondo yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan. Menurut pria berusia 34 tahun tersebut, status PPPK paruh waktu belum memberikan rasa aman karena kebijakan pemerintah sewaktu-waktu dapat berubah.
Terlebih, pemerintah saat ini tengah melakukan efisiensi anggaran di berbagai daerah, termasuk pembatasan belanja pegawai. Kondisi itu memunculkan kekhawatiran bahwa kebijakan terhadap PPPK paruh waktu juga dapat berubah di masa mendatang.
"Saya hanya bisa pasrah terhadap keputusan pemerintah nantinya. Apalagi status PPPK paruh waktu itu hanya kontrak," ujarnya, Senin (20/7).
Meski bersyukur telah diangkat menjadi PPPK paruh waktu pada 2025 lalu, ia mengaku belum sepenuhnya tenang. Hingga kini belum ada kepastian mengenai peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Situasi tersebut diperparah dengan beredarnya berbagai informasi dan spekulasi di media sosial yang membuat banyak PPPK paruh waktu semakin cemas terhadap masa depan mereka.
"Sebenarnya status paruh waktu ini juga masih kurang jelas. Yang membuat gelisah karena kebijakannya sering berubah-ubah. Saya juga tidak terlalu paham," katanya.
Menurutnya, peluang menjadi PPPK penuh waktu sangat bergantung pada kemampuan keuangan pemerintah. Jika kondisi fiskal memungkinkan, pengangkatan dapat dilakukan. Namun jika anggaran belum memadai, status paruh waktu dikhawatirkan akan terus berlanjut tanpa kepastian.
"Saya pernah ikut tes, tetapi tidak lolos. Katanya pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu juga tergantung kemampuan keuangan pemerintah," tuturnya.
Gaji Masih di Bawah UMK, Bertani Jadi Penopang Ekonomi Keluarga
Selain persoalan status, besaran penghasilan juga menjadi tantangan tersendiri. Saat ini ia menerima gaji sekitar Rp1,25 juta per bulan, masih jauh di bawah UMK Situbondo yang mencapai sekitar Rp2,4 juta.
Ia mengungkapkan, sebelum diangkat sebagai PPPK paruh waktu, penghasilannya sekitar Rp1 juta per bulan. Setelah perubahan status pada 2025, pendapatannya memang naik, namun dinilai belum cukup untuk memenuhi kebutuhan keluarga.
"Dulu saya menerima sekitar Rp1 juta per bulan. Setelah pengangkatan pada 2025 lalu naik menjadi Rp1,25 juta," jelasnya.
Sebagai kepala keluarga dengan seorang anak, ia harus mencari tambahan penghasilan agar kebutuhan rumah tangga tetap terpenuhi. Sepulang bekerja sebagai aparatur pemerintah, ia memilih bertani untuk menambah pemasukan.
Pekerjaan sampingan itu sekaligus menjadi langkah antisipasi apabila di kemudian hari muncul kebijakan yang tidak menguntungkan bagi PPPK paruh waktu.
"Harapannya tentu yang terbaik. Kalau memang nanti ada pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu tentu sangat bersyukur. Namun, kalau itu belum bisa dilakukan, saya berharap status kami minimal tetap dipertahankan," pungkasnya.
BKPSDM Belum Beri Penjelasan
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo belum memberikan penjelasan terkait kepastian status PPPK paruh waktu maupun peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
Upaya konfirmasi kepada Kepala Bidang Mutasi dan Kepangkatan BKPSDM Situbondo, Bayu Indra Wahyono, melalui pesan WhatsApp juga belum memperoleh tanggapan.
Kondisi tersebut membuat banyak PPPK paruh waktu masih menunggu kejelasan arah kebijakan pemerintah. Bagi mereka, kepastian status bukan sekadar menyangkut karier sebagai aparatur sipil negara, tetapi juga menyangkut keberlangsungan ekonomi keluarga di tengah meningkatnya kebutuhan hidup. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo