RADARSITUBONDO.ID - Dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan seorang ayah kandung dan paman terhadap anak di bawah umur di Kecamatan/Kota Situbondo mulai bergulir di meja hijau. Kasus tersebut kini telah memasuki agenda persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, dugaan aksi keji tersebut menimpa Bunga (bukan nama sebenarnya), seorang anak berusia 12 tahun. Aksi tersebut diduga pertama kali terjadi pada 1 Maret 2025 sekitar pukul 12.00 WIB, kemudian berulang pada Agustus 2025 sekitar pukul 16.00 WIB, dan September 2025 sekitar pukul 09.00 WIB.
Kasus ini mulai terkuak pada kejadian ketiga. Saat itu, korban tengah melakukan panggilan video melalui aplikasi pesan singkat dengan salah satu saksi. Saksi yang melihat tindakan mencurigakan tersebut lantas merekam layar dan melaporkan kejadian itu ke pihak berwajib.
Salah seorang sumber yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa korban berada di bawah tekanan dan ancaman.
"Korban diancam oleh ayah kandungnya agar tidak bercerita kepada siapa pun. Jika sampai bocor, korban diancam akan dipukul hingga dibunuh," ujar sumber tersebut, Selasa (20/7).
Fakta lain terungkap dalam proses pemeriksaan. Selain ayah kandungnya, paman korban yang merupakan saudara kembar dari sang ayah juga diduga turut melakukan tindakan asusila dan mengancam korban.
"Ayah kandungnya baru mengetahui kalau saudara kembarnya juga ikut mencabuli anaknya saat proses pemeriksaan di kepolisian," tambah sumber tersebut.
Akibat kejadian berulang ini, korban mengalami trauma mendalam, gangguan tidur, hingga kehilangan nafsu makan. Korban juga cenderung mengurung diri dan jarang keluar rumah karena dampak psikologis yang dialaminya.
"Sampai saat ini anaknya masih trauma, jarang keluar rumah, dan nafsu makan berkurang. Sangat kasihan," lanjutnya.
Saat ini, proses hukum kasus tersebut sudah memasuki tahap akhir di PN Situbondo. Baik ayah kandung maupun paman korban didakwa dengan ancaman hukuman belasan tahun penjara, di mana tuntutan untuk ayah kandung lebih berat.
"Proses dakwaan dan tuntutan sudah selesai. Tuntutan untuk ayah kandung dan pamannya sama-sama belasan tahun penjara, tetapi untuk ayah kandung lebih tinggi. Hari ini agenda sidangnya adalah duplik," pungkasnya.
Editor : Agung Sedana