RADARSITUBONDO.ID - PT Kereta Api Indonesia atau KAI Daop 7 Madiun meminta maaf setelah palang pintu Perlintasan Mengkreng diduga tidak tertutup saat KA 152 Brantas relasi Pasarsenen–Blitar melintas pada Rabu, 22 Juli 2026 dini hari. Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 01.48 WIB dan diduga berkaitan dengan petugas jaga yang tidak menjalankan prosedur pengamanan perlintasan.
Kejadian tersebut berlangsung di JPL 303A KM 213+705, petak jalan Kertosono–Papar. Informasi mengenai palang pintu yang terbuka saat kereta melintas kemudian beredar melalui media sosial.
KAI Periksa Petugas Perlintasan Mengkreng
KAI Daop 7 Madiun menyatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan petugas jaga tidak melaksanakan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya. KAI tidak menyebut secara langsung bahwa petugas tersebut tertidur, meski dugaan itu muncul dalam unggahan video yang beredar.
Tohari, Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, mengatakan informasi tersebut diterima dari awak KA Brantas. Setelah itu, KAI langsung berkoordinasi dengan sejumlah petugas terkait untuk memastikan kondisi perlintasan kembali aman.
"Setelah menerima informasi dari awak KA, KAI Daop 7 Madiun segera melakukan koordinasi dengan PPKA Kertosono, Unit Jalan dan Jembatan 7.3 Kertosono, serta petugas pengamanan," kata Tohari dalam keterangan pers.
Petugas yang bersangkutan kemudian melanjutkan tugas dengan pengawasan dan pendampingan langsung dari petugas Unit JJ 7.3 Kertosono.
KAI Minta Maaf dan Lakukan Pembinaan
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Perusahaan menyebut keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan menjadi prioritas utama.
"Kami menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan dan kekhawatiran yang timbul akibat kejadian ini. Kami tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran terhadap prosedur operasional yang dapat berpotensi menimbulkan risiko keselamatan," ujar Tohari.
Petugas yang bersangkutan disebut telah menjalani proses pembinaan sesuai ketentuan yang berlaku. KAI juga menjadikan kejadian tersebut sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat disiplin dan pengawasan terhadap petugas perlintasan.
Langkah tersebut penting karena keselamatan di perlintasan sebidang tidak hanya bergantung pada keberadaan palang pintu. Sistem pengamanan tetap membutuhkan petugas yang menjalankan prosedur secara konsisten, terutama pada jam operasional dini hari ketika risiko kelalaian dapat meningkat.
KAI Ingatkan Pengguna Jalan Tidak Bergantung pada Palang Pintu
KAI mengingatkan pengguna jalan untuk tetap berhati-hati saat melintasi perlintasan sebidang, baik yang dijaga maupun tidak dijaga.
Menurut KAI, palang pintu bukan alat pengamanan utama bagi pengguna jalan. Palang tersebut berfungsi sebagai alat bantu dalam pengamanan perjalanan kereta api.
Karena itu, pengguna jalan tetap harus memastikan kondisi sekitar sebelum melintas. KAI mengimbau masyarakat untuk berhenti, melihat kondisi jalur dari kedua arah, dan memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
Imbauan tersebut juga berlaku pada perlintasan yang tidak memiliki palang pintu. Keberadaan palang tidak boleh menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah kondisi sudah aman.
Video Palang Terbuka Beredar di Media Sosial
Dugaan petugas perlintasan Mengkreng tertidur menjadi perhatian setelah sebuah video beredar di Instagram. Video tersebut diunggah oleh akun @zukoardianlibra4 dan memperlihatkan palang pintu perlintasan dalam kondisi terbuka ketika kereta melintas.
KAI kemudian melakukan pemeriksaan terhadap kejadian tersebut. Berdasarkan pemeriksaan awal, KAI menyatakan petugas jaga tidak menjalankan prosedur pengamanan perlintasan sebagaimana mestinya.
KAI Daop 7 Madiun menyatakan akan memperkuat pembinaan dan pengawasan terhadap petugas perlintasan untuk mencegah kejadian serupa.
Bagi pengguna jalan, peristiwa ini kembali menunjukkan bahwa keselamatan di perlintasan sebidang tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada palang pintu. Kewaspadaan tetap diperlukan setiap kali melintasi jalur kereta api.
Editor : Agung Sedana