RADARSITUBONDO.ID – Perselisihan yang bermula dari saling ejek di media sosial nyaris berujung bentrokan di Situbondo. Beruntung, laporan cepat dari warga membuat polisi berhasil menggagalkan potensi aksi kekerasan tersebut. Dua pria asal Kecamatan Cermee, Kabupaten Bondowoso, kini harus mendekam di sel tahanan setelah kedapatan membawa senjata tajam saat mendatangi lawannya.
Kedua pria tersebut adalah Mashudi (40) dan Ridwan (39). Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo pada Rabu (22/7) karena diduga tanpa hak membawa senjata tajam jenis celurit.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, keduanya datang ke Desa Kotakan, Kecamatan Situbondo, untuk menemui seorang pria berinisial Riri (50), warga Situbondo. Pertemuan itu dipicu perselisihan yang sebelumnya berkembang melalui media sosial.
Saat tiba di lokasi pada Selasa (21/7), Mashudi dan Ridwan diduga membawa dua bilah celurit secara terang-terangan. Kehadiran mereka membuat situasi memanas hingga akhirnya salah seorang warga menghubungi aparat kepolisian.
"Kedua belah pihak saling ejek di medsos, terus ngajak ketemuan di daerah Desa Kotakan. Saat ketemuan itulah dua tersangka membawa sajam hingga dilaporkan ke polisi," ujar seorang saksi yang enggan disebutkan namanya.
Polisi Cegah Bentrokan Sebelum Terjadi
Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, konflik tersebut bermula dari kesalahpahaman yang berkembang di media sosial hingga memicu aksi saling provokasi. Menurutnya, kesigapan anggota setelah menerima laporan masyarakat berhasil mencegah bentrokan yang berpotensi menimbulkan korban.
"Peristiwa ini berawal dari kesalahpahaman yang berkembang melalui media sosial hingga memicu aksi saling ejek. Berkat laporan masyarakat dan kesigapan anggota di lapangan, potensi terjadinya aksi kekerasan berhasil kami cegah sebelum terjadi adu fisik," kata AKBP Bayu.
Dari hasil pemeriksaan di lokasi, penyidik Satreskrim Polres Situbondo mengamankan sejumlah barang bukti, yakni dua bilah celurit, satu unit sepeda motor Yamaha Aerox, serta dua unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas saling provokasi melalui media sosial.
Setelah dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, polisi menetapkan Mashudi dan Ridwan sebagai tersangka.
"Berdasarkan alat bukti yang telah kami peroleh dan hasil gelar perkara, kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka sekaligus dilakukan penahanan untuk proses hukum lebih lanjut," jelas Kapolres.
Dijerat Pasal Kepemilikan Senjata Tajam
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kepemilikan atau membawa tanpa hak senjata pemukul, penikam, atau penusuk.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpancing provokasi di media sosial. Ia menegaskan, setiap persoalan sebaiknya diselesaikan melalui jalur yang baik dan sesuai mekanisme hukum, bukan dengan membawa senjata ataupun mengedepankan kekerasan.
"Kami mengimbau masyarakat untuk menyaring setiap informasi yang diterima, tidak mudah terprovokasi, serta mengedepankan penyelesaian masalah secara baik tanpa kekerasan," pungkas AKBP Bayu. (hum/pri)
Editor : Agung SedanaSumber : Radar Situbondo