RADARSITUBONDO.ID – Dugaan praktik investasi bodong kembali mencuat di Kabupaten Situbondo. Seorang perempuan berinisial KYW (26), warga Desa Paowan, Kecamatan Panarukan, dilaporkan ke Mapolres Situbondo pada Kamis malam (23/7) atas dugaan penipuan berkedok investasi dengan janji keuntungan tinggi. Hingga kini, total kerugian yang dialami puluhan korban diperkirakan mencapai Rp 312 juta.
Laporan tersebut diajukan setelah sejumlah korban mengaku tidak lagi menerima keuntungan sebagaimana dijanjikan. Dana yang telah disetorkan kepada terlapor juga tidak kunjung dikembalikan meski berkali-kali diminta.
Salah satu korban, Faris Ramadhan (31), warga Desa Kukusan, Kecamatan Kendit, mengaku mengenal KYW melalui aktivitas jual beli secara daring. Hubungan keduanya kemudian berlanjut ketika terlapor melakukan kredit emas kepada istrinya.
Beberapa waktu kemudian, KYW menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan yang dinilai sangat menggiurkan.
"Singkatnya saya diajak investasi ke dia. Kalau investasi Rp 1 juta bisa dapat keuntungan Rp 200 ribu per minggu. Jadi ya tertarik," ujar Faris.
Faris mengaku menyetorkan dana sekitar Rp 25 juta kepada terlapor dalam periode Januari hingga Maret 2025. Nominal transfer bervariasi, mulai Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta setiap transaksi.
Namun, setelah beberapa waktu, keuntungan yang dijanjikan berhenti mengalir. Saat korban meminta kejelasan maupun pengembalian modal, respons yang diterima justru tidak sesuai harapan.
"Total uang yang masuk Rp 25 jutaan. Pas ditagih malah marah-marah ke saya," katanya.
Menurut Faris, jumlah korban diduga jauh lebih banyak. Besaran kerugian masing-masing korban juga bervariasi, mulai Rp 16 juta, Rp 18 juta, hingga Rp 24 juta per orang.
Ia menyebut pola yang dialami para korban hampir serupa. Ketika menanyakan keuntungan investasi atau meminta dana dikembalikan, mereka justru mendapat berbagai alasan disertai respons emosional.
"Yang sudah melapor sekitar sebelas korban. Kemungkinan korban lain juga akan menyusul. Sekarang yang terpenting bukan lagi uangnya, tetapi bagaimana pelaku diproses hukum. Rasanya sudah tidak mungkin bisa mengembalikan semua uang korban," tegasnya.
Berdasarkan pendataan sementara para korban, total kerugian akibat dugaan investasi bodong tersebut telah mencapai sekitar Rp 312 juta. Angka itu diperkirakan masih dapat bertambah apabila korban lain ikut melapor ke kepolisian.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, KYW belum memberikan tanggapan atas tudingan tersebut. Upaya konfirmasi yang dilakukan melalui pesan WhatsApp tidak mendapat balasan, meski nomor yang bersangkutan terpantau dalam kondisi aktif. Panggilan telepon yang dilakukan juga tidak direspons.
Kasus ini kini menunggu tindak lanjut dari penyidik Polres Situbondo. Para korban berharap aparat kepolisian segera melakukan penyelidikan secara menyeluruh serta mengusut dugaan penipuan agar tidak muncul korban-korban baru. Sesuai asas praduga tak bersalah, status KYW saat ini masih sebagai pihak yang dilaporkan dan proses hukum masih berlangsung. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo