Komisi III DPRD Situbondo Dorong Raperda Irigasi Cegah Konflik Pembagian Air saat Kemarau

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 20:34 WIB
DISERIUSI: Komisi III DPRD Situbondo membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (23/7). (Ahmad Rifa
DISERIUSI: Komisi III DPRD Situbondo membahas Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (23/7). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

 RADARSITUBONDO.ID – Ancaman konflik pembagian air di tengah musim kemarau menjadi perhatian serius Komisi III DPRD Situbondo. Melalui pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi dalam Focus Group Discussion (FGD), Kamis (23/7), legislatif mendorong lahirnya regulasi yang tidak hanya mengatur pembangunan jaringan irigasi, tetapi juga menjamin distribusi air yang adil, memperkuat konservasi sumber daya air, serta menjaga ketahanan pangan daerah.

Pembahasan raperda tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan substansi regulasi yang menjadi perda inisiatif DPRD Situbondo. Regulasi ini diharapkan mampu menjawab berbagai persoalan pengelolaan irigasi yang selama ini kerap memicu gesekan di kalangan petani, terutama ketika debit air menurun pada musim kemarau.

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo, Arifin, mengatakan substansi awal raperda telah menempatkan air sebagai sumber daya yang dikuasai negara dan memiliki peran strategis dalam mendukung sektor pertanian. Namun, menurutnya, masih diperlukan penguatan materi agar regulasi benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.

"Situbondo merupakan daerah yang kerap menghadapi musim kemarau panjang. Karena itu, perlu ada pengaturan mengenai konservasi sumber air agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi," ujarnya.

Arifin menjelaskan, raperda tersebut tidak boleh hanya berorientasi pada pembangunan fisik jaringan irigasi. Regulasi juga harus mampu mengantisipasi dampak perubahan iklim yang semakin memengaruhi ketersediaan air bagi sektor pertanian.

Menurutnya, penguatan kelembagaan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A), Gabungan P3A (GP3A), hingga Induk P3A (IP3A) perlu mendapat perhatian melalui dukungan pemerintah daerah. Bentuk dukungan itu dapat berupa bantuan operasional, pelatihan, pendampingan teknis, hingga kepastian legalitas kelembagaan.

Selain aspek kelembagaan, Komisi III juga mengusulkan agar raperda mengakomodasi pembangunan berbagai infrastruktur konservasi air, seperti embung desa, sumur resapan, sistem pemanenan air hujan, hingga rehabilitasi daerah tangkapan air.

"Upaya-upaya tersebut penting untuk menjaga ketersediaan air, terutama saat musim kemarau," katanya.

Dorong Digitalisasi Pengelolaan Irigasi

Komisi III juga menilai pengelolaan irigasi perlu mengikuti perkembangan teknologi. Arifin mengusulkan agar raperda memuat ketentuan mengenai digitalisasi sistem irigasi melalui pemanfaatan Geographic Information System (GIS), basis data kondisi jaringan, serta aplikasi pelaporan kerusakan saluran.

Menurutnya, sistem tersebut akan mempermudah pemerintah dalam menentukan prioritas pembangunan maupun pemeliharaan jaringan irigasi secara lebih efektif.

"Persoalan pembagian air sering menjadi kendala di lapangan ketika debit air menurun, seperti saat musim kemarau sekarang," tegasnya.

Aturan Penyelesaian Sengketa Harus Jelas

Tak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, DPRD juga menginginkan regulasi tersebut memuat mekanisme penyelesaian konflik pembagian air secara tegas. Aturan itu diharapkan memberikan kepastian mengenai tata cara distribusi air yang adil, transparan, dan mengedepankan musyawarah sehingga tidak memicu perselisihan antarkelompok petani.

Arifin menegaskan, penyelesaian sengketa harus memiliki alur yang jelas, mulai dari tingkat petani, kelembagaan pengelola irigasi, hingga pemerintah daerah.

"Raperda ini juga harus mengatur mekanisme penyelesaian sengketa secara jelas, mulai dari tingkat petani hingga pemerintah daerah, sehingga konflik dapat diselesaikan secara cepat dan adil," katanya.

Selain itu, regulasi juga diharapkan mengatur pemeliharaan rutin jaringan irigasi, pembagian kewenangan antara pemerintah daerah dan pemerintah desa, serta mendorong partisipasi masyarakat melalui budaya gotong royong.

Komisi III berpandangan pembangunan dan pengelolaan sistem irigasi tidak bisa hanya mengandalkan APBD. Pendanaan juga perlu didukung melalui APBN, bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Dana Desa sesuai kewenangannya, maupun sumber pendanaan lain yang sah agar keberlanjutan infrastruktur irigasi tetap terjaga.

Dengan regulasi yang lebih komprehensif, DPRD berharap sistem irigasi di Situbondo mampu menjawab tantangan perubahan iklim, meminimalkan konflik pembagian air, dan memperkuat ketahanan pangan daerah dalam jangka panjang. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Raperda irigasi pembagian air konservasi air DPRD Situbondo ketahanan pangan