RADARSITUBONDO.ID – Penggunaan truk operasional Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Situbondo menjadi sorotan setelah kendaraan tersebut diduga mengangkut sejumlah orang saat melintas di Desa Cappore, Kecamatan Panji, Kamis (23/7). Padahal, sesuai ketentuan, truk bantuan operasional itu belum boleh digunakan sebelum koperasi resmi beroperasi dan tidak diperuntukkan sebagai kendaraan pengangkut personel.
Peristiwa tersebut terekam dalam sebuah video yang diterima wartawan Jawa Pos Radar Situbondo. Dalam rekaman itu tampak sekitar lima orang berada di bak belakang truk saat kendaraan melaju dari arah Desa Battal menuju Desa Cappore.
Hingga kini belum diketahui secara pasti asal maupun tujuan kendaraan tersebut. Identitas KDKMP pemilik truk juga belum dapat dipastikan. Sejumlah warga menduga kendaraan berasal dari wilayah Desa Sliwung, Desa Battal, atau Desa Klampokan sebelum bergerak ke arah selatan.
Seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengaku mempertanyakan penggunaan kendaraan tersebut karena koperasi diketahui belum mulai beroperasi.
"Saya melihat truk KDKMP itu sudah berada di Desa Cappore, jadi tidak jelas berasal dari mana. Yang menjadi pertanyaan, apakah kendaraan itu boleh digunakan untuk mengangkut orang seperti itu," ujarnya.
Menurut dia, sejak awal pemerintah telah menjelaskan bahwa truk KDKMP disediakan sebagai kendaraan operasional koperasi untuk mendukung distribusi barang atau komoditas usaha, bukan sebagai kendaraan angkut penumpang.
"Setahu saya, sebelum koperasi beroperasi truk itu belum boleh digunakan. Apalagi untuk mengangkut orang atau barang yang bukan kepentingan koperasi," katanya.
Ia juga mengaku masih mengingat penyampaian saat penyerahan kendaraan bahwa truk baru boleh dimanfaatkan setelah koperasi resmi menjalankan operasional.
"Kalau tidak salah aturannya memang begitu. Sebelum koperasi beroperasi, truk tidak boleh digunakan untuk apa pun, apalagi sampai mengangkut orang," tegasnya.
Dandim: Truk Hanya untuk Operasional Koperasi
Komandan Kodim (Dandim) 0823 Situbondo, Letkol Inf. Ferry Ardian, membenarkan bahwa truk operasional KDKMP belum boleh digunakan sebelum koperasi resmi beroperasi.
Ia menegaskan kendaraan tersebut diperuntukkan sebagai sarana pendukung kegiatan usaha koperasi, khususnya mengangkut komoditas dagang atau barang, bukan untuk membawa personel.
"Sesuai ketentuan, truk KDKMP diperuntukkan sebagai kendaraan operasional koperasi, yaitu untuk mengangkut komoditas dagang atau barang, bukan untuk mengangkut personel," ujarnya.
Menurut Ferry, hingga saat ini belum ada KDKMP di Kabupaten Situbondo yang telah beroperasi secara resmi. Karena itu, penggunaan kendaraan di luar ketentuan dinilai tidak semestinya dilakukan.
"Sehingga kegiatan truk untuk mengangkut personel itu seharusnya tidak boleh," imbuhnya.
Kodim Akan Lakukan Konfirmasi
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kodim 0823 Situbondo akan meminta jajaran Koramil melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pengurus koperasi di wilayah yang diduga terkait.
Langkah itu dilakukan untuk memastikan identitas kendaraan serta mengetahui tujuan penggunaan truk yang terekam dalam video.
"Terima kasih atas laporan dan masukannya. Kami akan menyampaikan kepada Koramil untuk melakukan konfirmasi kepada Ketua Koperasi di wilayah tersebut," tegas Ferry.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti truk tersebut merupakan aset KDKMP desa atau kelurahan mana serta siapa pihak yang mengoperasikannya. Sementara itu, belum ada keterangan dari pengurus koperasi yang diduga terkait mengenai penggunaan kendaraan tersebut. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo