RADARSITUBONDO.ID – Nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Situbondo masih diselimuti ketidakpastian. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo memastikan hingga kini belum dapat melakukan pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu karena belum tersedia kebutuhan formasi dan tingginya beban belanja pegawai yang telah mencapai sekitar 30 persen dari total APBD, batas maksimal yang diatur dalam Undang-Undang.
Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran akan dampaknya terhadap keberlangsungan status PPPK paruh waktu pada tahun mendatang. Meski demikian, BKPSDM berharap tidak sampai terjadi pemberhentian pegawai dan masih terbuka peluang munculnya solusi dari pemerintah daerah.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Situbondo, Rasmiyatiningsih, mengakui komposisi belanja pegawai saat ini telah melampaui ambang batas yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yakni maksimal 30 persen dari total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menurutnya, kondisi tersebut menjadi perhatian serius Pemkab Situbondo karena berpotensi menimbulkan konsekuensi terhadap pengelolaan keuangan daerah pada tahun 2027.
"Belanja pegawai kami memang sudah melebihi 30 persen. Mudah-mudahan tidak sampai ada yang diberhentikan dan semoga ada solusi terbaik," katanya.
Rasmiyatiningsih menjelaskan, hingga kini BKPSDM belum menerima petunjuk resmi dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) mengenai kemungkinan pemberhentian PPPK paruh waktu. Seluruh kebijakan, termasuk terkait status kepegawaian, masih menunggu keputusan PPK sesuai ketentuan yang berlaku.
"Sampai saat ini kami belum menerima petunjuk mengenai pemberhentian PPPK paruh waktu. Semua masih menunggu keputusan PPK," tambahnya.
Ia menegaskan, apabila dampak belanja pegawai yang melampaui batas mulai dirasakan pada 2027, keputusan mengenai langkah yang akan ditempuh bukan berada di tangan BKPSDM. Kebijakan tersebut menjadi kewenangan PPK bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Mungkin nanti tim anggaran memiliki solusi untuk mengatasi belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen. Kami di BKPSDM hanya mengikuti kebijakan dan arahan dari PPK, termasuk terkait formasi pegawai," jelasnya.
Di tengah ketidakpastian tersebut, BKPSDM meminta seluruh PPPK paruh waktu tetap optimistis dan bersabar menunggu keputusan pemerintah. Rasmiyatiningsih berharap pemerintah daerah dapat menemukan jalan keluar agar tidak terjadi pemberhentian pegawai.
Selain itu, ia menilai peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat kemampuan fiskal daerah dalam memenuhi belanja pegawai di masa mendatang.
"Kami berharap ada solusi sehingga tidak sampai ada pemberhentian. Ke depan juga perlu diupayakan peningkatan Pendapatan Asli Daerah agar kemampuan keuangan daerah semakin baik dalam memenuhi belanja pegawai," ujarnya.
Di sisi lain, harapan besar juga datang dari kalangan PPPK paruh waktu. Salah seorang pegawai yang enggan disebutkan identitasnya berharap pemerintah segera membuka peluang pengangkatan menjadi PPPK penuh waktu.
"Semua tentu berharap ada pengangkatan. Semoga tahun ini ada kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu," katanya.
Apabila pengangkatan belum dapat direalisasikan dalam waktu dekat, ia berharap pemerintah setidaknya dapat memastikan tidak ada pemberhentian PPPK paruh waktu akibat tingginya belanja pegawai.
"Kalau memang belum ada pengangkatan, paling tidak ada solusi agar PPPK paruh waktu tidak sampai diberhentikan akibat belanja pegawai yang sudah melebihi 30 persen," pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo