RADARSITUBONDO.ID – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo menangkap seorang pria berinisial LA (22) yang diduga melakukan kekerasan seksual terhadap seorang siswi SMP asal Banyuwangi di kawasan Hutan Taman Nasional (TN) Baluran. Penangkapan dilakukan setelah polisi mengantongi laporan korban dan mengumpulkan alat bukti yang dinilai cukup.
Kasus ini menyita perhatian publik karena dugaan tindak pidana tersebut bermula dari perkenalan korban dan tersangka melalui media sosial TikTok. Pertemuan yang awalnya diawali ajakan jalan-jalan justru berakhir dengan dugaan kekerasan di lokasi yang sepi di kawasan hutan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban pertama kali bertemu dengan LA setelah berkenalan melalui aplikasi TikTok. Pada pertemuan tersebut, tersangka mengajak korban berkeliling wilayah Banyuwangi menggunakan sepeda motor.
Namun, ketika malam semakin larut, korban tidak diantar pulang. Sebaliknya, korban dibawa menuju kawasan Hutan Taman Nasional Baluran yang berada di wilayah hukum Kabupaten Situbondo.
Di lokasi tersebut, LA diduga memaksa korban untuk menuruti kehendaknya. Korban juga diduga mengalami kekerasan fisik berupa penganiayaan agar menuruti kemauan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan orang tua korban yang diterima polisi pada Selasa (21/7). Dalam laporan itu disebutkan dugaan tindak pidana terjadi pada Minggu (19/7).
"Begitu laporan kami terima, penyidik langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan. Setelah informasi dan alat bukti dinilai cukup, saya memimpin langsung Tim Resmob Satreskrim untuk melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku di rumahnya," ujar AKP Selimat, Minggu (26/7).
Selain mengamankan tersangka, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut. Selanjutnya, LA dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Menurut AKP Selimat, setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan para saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan LA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan.
"Setelah dilakukan gelar perkara, pemeriksaan saksi-saksi, serta didukung alat bukti yang cukup, penyidik menetapkan LA sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan," tegasnya.
Dalam proses hukum yang berjalan, tersangka disangkakan melanggar Pasal 473 ayat (4) KUHP dan/atau Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya," imbuh AKP Selimat.
Polres Situbondo juga mengingatkan para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, khususnya saat menggunakan media sosial.
"Kami mengimbau orang tua untuk membangun komunikasi yang baik dengan anak serta segera melapor kepada kepolisian, baik secara langsung maupun melalui Call Center 110, apabila mengetahui atau mengalami dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak," pungkas AKP Selimat. (hum/pri)
Editor : Agung SedanaSumber : Radar Situbondo