Wisata Situbondo Kian Sepi, DPRD Siapkan Perda Kepariwisataan agar Destinasi Tak Mati Perlahan

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Selasa, 28 Juli 2026 | 20:37 WIB
SEPI PENGUNJUNG: Seorang warga beristirahat di depan kawasan wisata Kampung Blekok, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, baru-baru ini. (Ahmad Rifa
SEPI PENGUNJUNG: Seorang warga beristirahat di depan kawasan wisata Kampung Blekok, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, baru-baru ini. (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Sejumlah destinasi wisata unggulan di Situbondo yang dulu ramai dikunjungi wisatawan kini mulai kehilangan pesonanya. Melihat tren penurunan jumlah pengunjung tersebut, Komisi II DPRD Situbondo mulai menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kepariwisataan sebagai fondasi hukum untuk menjaga keberlanjutan sektor wisata sekaligus mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Langkah awal penyusunan regulasi itu dilakukan melalui Forum Group Discussion (FGD) yang digelar Selasa (28/7). Pembahasan melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD), pelaku usaha pariwisata, akademisi, hingga berbagai elemen masyarakat agar perda yang dihasilkan mampu menjawab persoalan nyata di lapangan.

Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridoh, mengatakan penyusunan perda merupakan respons atas semakin menurunnya minat wisatawan di sejumlah objek wisata yang sebelumnya menjadi ikon daerah.

"Beberapa destinasi wisata yang dulunya ramai dan dikenal secara nasional, sekarang jumlah pengunjungnya sudah jauh berkurang," ujarnya.

Menurut Jainur, kondisi tersebut tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat mengancam keberlangsungan industri pariwisata yang selama ini menjadi salah satu sektor strategis perekonomian daerah.

"Oleh sebab itu, kami ingin melindungi pariwisata yang ada di Situbondo agar tidak mati secara perlahan," tegasnya.

Pengelolaan Wisata Harus Bebas Kepentingan Politik

Dalam rancangan perda tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya pengelolaan destinasi wisata yang profesional dan berkelanjutan. Jainur menilai sektor pariwisata tidak boleh berubah arah hanya karena pergantian kepala daerah atau dinamika politik.

Ia menegaskan, regulasi yang sedang disusun akan mengatur agar kebijakan pengembangan wisata memiliki kepastian hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan politik praktis.

"Perda ini akan mengatur agar pengelolaan wisata di Situbondo tidak memiliki tendensi politik. Wisata harus menjadi sektor yang mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), bukan untuk kepentingan politik," katanya.

Menurutnya, kepastian regulasi menjadi penting agar program pembangunan sektor pariwisata tetap berjalan secara konsisten meskipun terjadi pergantian pemerintahan.

Banyak Destinasi Terbengkalai

Komisi II DPRD juga menyoroti sejumlah destinasi wisata yang sempat dibuka dengan berbagai harapan, namun kini tidak lagi beroperasi atau terbengkalai. Kondisi tersebut dinilai bukan hanya merugikan investasi, tetapi juga berdampak terhadap citra pariwisata Situbondo di mata wisatawan.

Karena itu, destinasi yang masih aktif perlu mendapat perhatian lebih melalui pengelolaan yang profesional, promosi yang berkelanjutan, serta dukungan regulasi yang kuat.

"Kita sedih melihat potensi wisata Situbondo yang sebenarnya luar biasa, tetapi masih kalah berkembang dibandingkan Banyuwangi dan Bondowoso," ujar Jainur.

Padahal, Situbondo memiliki kekayaan destinasi yang lengkap, mulai dari wisata bahari, wisata alam, wisata budaya, hingga wisata religi. Potensi tersebut dinilai belum tergarap secara maksimal sehingga daya saing daerah masih tertinggal dibandingkan kabupaten tetangga.

"Karena itu perlu semangat baru agar wisata Situbondo bisa berkembang dengan baik. Jangan sampai setiap pergantian pemerintahan selalu diikuti perubahan kebijakan di sektor pariwisata," tambahnya.

Perda Diharapkan Jadi Pondasi Kebangkitan Wisata

Melalui penyusunan Perda Kepariwisataan, DPRD Situbondo berharap tercipta sinergi antara pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat dalam membangun sektor pariwisata yang berkelanjutan.

Regulasi tersebut diharapkan menjadi pedoman jangka panjang untuk menjaga keberlangsungan destinasi wisata, meningkatkan kepercayaan investor dan wisatawan, sekaligus memperkuat kontribusi sektor pariwisata terhadap PAD Kabupaten Situbondo.

"Wisata harus tetap menjadi wisata, tidak boleh berubah hanya karena kepentingan tertentu," pungkas Jainur. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Perda Pariwisata PAD daerah destinasi wisata DPRD Situbondo wisata situbondo