RADARSITUBONDO.ID – Pelaksanaan Program Dana Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 di Kabupaten Situbondo diwarnai dugaan intervensi terhadap sejumlah kepala sekolah. Sedikitnya lima kepala sekolah mengaku diarahkan untuk menggunakan pihak tertentu dalam pengerjaan rehabilitasi sekolah yang disebut-sebut mengatasnamakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) Situbondo.
Informasi tersebut mencuat dari pengakuan sejumlah kepala sekolah yang merasa tidak memiliki keleluasaan menentukan pelaksana pekerjaan, padahal kewenangan tersebut semestinya berada di tangan sekolah sesuai ketentuan yang berlaku.
Seorang narasumber yang enggan disebutkan identitasnya mengatakan, laporan mengenai dugaan intervensi itu telah disampaikan oleh beberapa kepala sekolah penerima program revitalisasi.
"Dari laporan yang saya terima, kepala sekolah mengadukan bahwa pengerjaan perbaikan sekolah harus melalui pihak yang mengatasnamakan dinas," ujarnya, Selasa (28/7).
Menurutnya, apabila sekolah menerima anggaran revitalisasi, kepala sekolah memiliki kewenangan untuk menentukan penyedia jasa maupun kontraktor sesuai regulasi. Karena itu, tidak semestinya ada pihak yang mengarahkan atau menekan sekolah agar menggunakan pelaksana tertentu.
"Yang jelas, kalau sekolah mendapatkan anggaran tersebut, pelaksana pekerjaannya seharusnya menjadi kewenangan kepala sekolah sesuai aturan dan tidak boleh ada intervensi yang mengatasnamakan dinas," tegasnya.
Dispendikbud Tegaskan Bukan Instruksi Dinas
Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Seksi Sarana dan Prasarana Dispendikbud Situbondo, Bayu Wicaksono, membenarkan adanya laporan mengenai seseorang yang mengatasnamakan Dispendikbud dalam pelaksanaan program revitalisasi sekolah.
Namun, Bayu memastikan orang tersebut bukan lagi bagian dari Dispendikbud Situbondo.
"Itu mantan staf saya. Yang bersangkutan sudah dikeluarkan sejak awal tahun, sebelum program revitalisasi berjalan," katanya.
Ia menjelaskan, meski telah diberhentikan, oknum tersebut diduga masih tergabung dalam grup komunikasi Kementerian sehingga mengetahui daftar sekolah yang memperoleh program revitalisasi tahun ini.
Informasi tersebut diduga dimanfaatkan untuk mendatangi sejumlah sekolah dengan mengatasnamakan Dispendikbud dan menawarkan atau mengarahkan pelaksanaan pekerjaan.
Koordinasi dengan Kepala Dinas dan Bupati
Bayu menegaskan, Dispendikbud telah mengambil langkah tindak lanjut atas informasi tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kepala Dispendikbud maupun Bupati Situbondo untuk memastikan tidak ada kesalahpahaman di lapangan.
"Saat ini sudah kami tindak lanjuti. Kami juga terus berkoordinasi dengan Kepala Dinas dan Bupati untuk menjelaskan bahwa tidak ada instruksi ataupun intervensi dari Dispendikbud kepada kepala sekolah terkait pelaksanaan program revitalisasi," tegasnya.
Ia kembali menekankan bahwa seluruh kepala sekolah penerima bantuan revitalisasi berhak menjalankan program sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku tanpa tekanan dari pihak mana pun.
Oknum Disebut Memiliki Catatan Pelanggaran
Bayu juga mengungkapkan bahwa mantan pegawai tersebut telah diberhentikan dari lingkungan Dispendikbud karena memiliki rekam jejak pelanggaran selama bertugas.
"Yang bersangkutan memiliki rekam jejak yang kurang baik sehingga dinilai tidak sejalan dengan semangat pelayanan yang dikedepankan oleh pimpinan Dispendikbud," jelasnya.
Kasus dugaan intervensi ini menjadi sorotan karena menyangkut pelaksanaan Program Dana Revitalisasi Sekolah Tahun 2026 yang bertujuan meningkatkan kualitas sarana dan prasarana pendidikan. DPRD maupun pemerintah daerah diharapkan turut melakukan pengawasan agar pelaksanaan program berjalan transparan, akuntabel, dan sesuai aturan, sehingga kepala sekolah dapat menjalankan kewenangannya tanpa adanya tekanan dari pihak yang mengatasnamakan institusi tertentu. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo