Danposal Panarukan Buru Pelaku Pengeboman Ikan di Perairan Suboh, Rumpon Rusak dan Terumbu Karang Terancam

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Rabu, 29 Juli 2026 | 20:55 WIB
RESPON LAPORAN: Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin meninjau barang bukti ikan dampak pengeboman di Dusun Asem Kandang, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Sabtu lalu (11/7). (HUMAIDI/JPRS)
RESPON LAPORAN: Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin meninjau barang bukti ikan dampak pengeboman di Dusun Asem Kandang, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, Sabtu lalu (11/7). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Aksi penangkapan ikan menggunakan bahan peledak kembali mencoreng perairan Situbondo. Pengeboman ikan yang terjadi di pantai Dusun Asem Kandang, Desa Buduan, Kecamatan Suboh, sekitar dua pekan lalu, kini masih dalam proses penyelidikan. Meski identitas awal dan ciri-ciri pelaku telah dikantongi, aparat gabungan belum berhasil mengungkap pelakunya.

Peristiwa tersebut dilaporkan nelayan kepada Pos TNI AL (Posal) Panarukan setelah menemukan banyak ikan mati mengambang dan kerusakan pada rumpon di lokasi penangkapan ikan.

Komandan Pos TNI AL Panarukan, Letnan Satu PM Didin Abidin, mengatakan laporan dari nelayan baru diterima pada pagi hari setelah kejadian, sementara aksi pengeboman diduga berlangsung pada tengah malam.

"Peristiwanya sudah dua pekan lalu. Pengeboman terjadi tengah malam. Cuma nelayan yang lapor sudah pagi. Begitu ditelusuri ternyata memang benar ada banyak ikan yang tewas mengambang," ujarnya, Rabu (29/7).

Setelah memastikan adanya dugaan penggunaan bahan peledak, Danposal Panarukan langsung berkoordinasi dan melaporkan kasus tersebut kepada Satpolairud Polres Situbondo untuk ditindaklanjuti melalui proses hukum.

"Sudah kami laporkan, hingga saat ini keberadaan pelaku masih dalam penyelidikan. Belum ada tersangka," kata Didin.

Menurutnya, dugaan pengeboman pertama kali terungkap ketika nelayan pemilik rumpon mendatangi lokasi setelah mendengar adanya ledakan di laut. Saat diperiksa, rumpon mengalami kerusakan cukup parah.

Selain itu, nelayan juga menemukan banyak ikan mati dengan kondisi mengeluarkan darah berwarna merah keunguan, yang diduga kuat akibat efek ledakan.

Didin menegaskan, praktik penangkapan ikan menggunakan bom tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menimbulkan kerusakan ekologis dan kerugian ekonomi bagi nelayan tradisional.

"Pengeboman ikan ini tentu sangat merugikan nelayan lokal. Ikan berkurang dan berdampak pada hasil tangkapan nelayan yang juga menurun. Terumbu karang di laut juga rusak," tegasnya.

Saat ini, Posal Panarukan terus membantu penyelidikan yang dilakukan Satpolairud. Informasi dari nelayan telah mengarah pada dugaan identitas pelaku beserta jenis perahu yang digunakan saat beraksi.

Namun, aparat masih memastikan apakah pelaku merupakan nelayan asal Situbondo atau berasal dari luar daerah.

"Kami sudah mengantongi sejumlah data dari nelayan. Namun apakah pelaku pengeboman adalah warga Situbondo atau nelayan dari luar kabupaten belum bisa dipastikan. Harapan kami semoga dalam waktu dekat pelaku bisa terdeteksi," pungkas PM Didin.

Aparat mengimbau masyarakat pesisir dan nelayan agar segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas mencurigakan di laut. Selain mengancam kelestarian ekosistem, penggunaan bahan peledak dalam penangkapan ikan merupakan tindak pidana yang dapat dikenai sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Satpolairud Situbondo bom ikan Danposal Panarukan perairan Buduan nelayan Suboh