Warga Terdampak Reaktivasi Jalur KA Panarukan Minta Jaminan Tempat Tinggal, Bupati Sebut Ada Social Cost

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Kamis, 30 Juli 2026 | 20:05 WIB
TAK BEROPERASI: Seorang warga beraktivitas di depan bangunan Stasiun Kereta Api Sumberkolak, Kecamatan Panarukan yang menghubungkan Situbondo–Bondowoso–Jember, Kamis (30/7). (Ahmad Rifa
TAK BEROPERASI: Seorang warga beraktivitas di depan bangunan Stasiun Kereta Api Sumberkolak, Kecamatan Panarukan yang menghubungkan Situbondo–Bondowoso–Jember, Kamis (30/7). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Rencana reaktivasi jalur kereta api yang melintasi Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan, mulai memunculkan kekhawatiran di kalangan warga yang selama puluhan tahun bermukim di atas aset perkeretaapian. Mereka tidak menolak proyek strategis nasional (PSN) tersebut, namun meminta pemerintah memastikan kompensasi berupa tempat tinggal sebelum pelaksanaan dimulai.

Permintaan itu disampaikan warga setelah pemerintah menargetkan reaktivasi jalur kereta api penghubung Situbondo–Bondowoso–Jember mulai direalisasikan pada 2029. Selama lebih dari dua dekade sejak jalur tersebut berhenti beroperasi pada 2004, sebagian kawasan rel telah berubah menjadi permukiman warga.

Salah seorang warga Desa Kilensari berinisial Z mengaku memahami bahwa lahan yang ditempatinya merupakan aset negara milik perkeretaapian. Karena itu, apabila proyek reaktivasi benar-benar berjalan, dirinya bersama keluarga siap pindah asalkan pemerintah memberikan solusi yang jelas terkait tempat tinggal.

"Tanah yang kami tempati memang milik negara. Kalau nanti digusur, kami berharap ada solusinya. Jangan sampai kami tidak punya tempat tinggal," ujarnya, Kamis (30/7).

Menurutnya, warga tidak ingin menjadi penghambat pembangunan jalur kereta api yang diyakini akan memberikan manfaat bagi daerah. Namun, kepastian mengenai relokasi atau bentuk kompensasi menjadi hal yang paling dinantikan masyarakat yang terdampak langsung.

Perempuan tersebut menjelaskan, jalur kereta api itu telah tidak beroperasi sejak 2004. Dalam kurun waktu lebih dari 20 tahun, banyak bagian rel tertutup tanah dan dimanfaatkan warga sebagai kawasan permukiman.

"Kami tidak menolak reaktivasi jalur kereta api. Yang kami harapkan hanya kepastian tempat tinggal bagi warga yang terdampak," katanya.

Ia berharap pemerintah tidak hanya fokus pada pembangunan infrastruktur, tetapi juga memperhatikan masa depan masyarakat yang selama ini tinggal di sepanjang jalur rel.

"Kalau pemerintah sudah memikirkan tempat tinggal warga, kami tidak keberatan," tambahnya.

Sementara itu, Bupati Situbondo Yusuf Rio Wahyu Prayogo mengatakan reaktivasi jalur kereta api telah masuk dalam Program Strategis Nasional (PSN). Pemerintah Kabupaten Situbondo bersama pemerintah daerah di kawasan aglomerasi, yakni Bondowoso dan Jember, telah menjalin komunikasi dan menyatakan dukungan terhadap program tersebut.

Menurutnya, keberadaan jalur kereta api akan menjadi salah satu pendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Tapal Kuda. Meski demikian, pemerintah juga menyadari bahwa pelaksanaan proyek tersebut memiliki konsekuensi sosial yang harus ditangani dengan baik.

"Reaktivasi ini memang banyak ditunggu masyarakat karena akan berdampak pada pertumbuhan ekonomi. Namun, di sisi lain juga ada social cost karena banyak jalur rel yang selama ini sudah dimanfaatkan masyarakat," ujarnya.

Mas Rio menilai salah satu indikator daerah maju bukan dilihat dari banyaknya kendaraan pribadi, melainkan tersedianya transportasi umum yang memadai. Karena itu, reaktivasi jalur kereta api diyakini akan memperkuat konektivitas sekaligus meningkatkan aktivitas ekonomi di Situbondo.

Ia menambahkan, sebelum target pelaksanaan pada 2029 masih tersedia waktu sekitar tiga tahun untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar memiliki kesempatan mempersiapkan diri apabila nantinya harus meninggalkan kawasan rel.

Terkait kompensasi maupun relokasi warga terdampak, Bupati mengaku belum dapat memastikan skema yang akan diterapkan. Sebab, proyek tersebut dibiayai melalui APBN sehingga mekanisme ganti rugi maupun penanganan warga menjadi kewenangan pemerintah pusat.

"Anggarannya berasal dari APBN. Untuk skema kompensasi kepada warga, saya masih belum mengetahui secara pasti karena itu menjadi kewenangan pemerintah pusat," pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
reaktivasi KA warga Kilensari relokasi warga PSN 2029 jalur kereta