Raperda Pariwisata Jadi Harapan Baru Kebangkitan Sektor Wisata Situbondo

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 20:23 WIB
TIDAK ADA PENGUNJUNG: Salah satu wisata Kampung Kerapu di jalur Pantura, Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, sepi tanpa pengunjung, Senin (2/8). (Ahmad Rifa
TIDAK ADA PENGUNJUNG: Salah satu wisata Kampung Kerapu di jalur Pantura, Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, sepi tanpa pengunjung, Senin (2/8). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pariwisata oleh DPRD Situbondo menjadi harapan baru bagi masa depan sektor wisata di Kota Santri Pancasila. Regulasi tersebut diproyeksikan menjadi payung hukum yang menjaga keberlanjutan destinasi wisata, menarik investasi, sekaligus memastikan kebijakan pariwisata tidak lagi berubah setiap kali terjadi pergantian pemerintahan.

Langkah tersebut muncul di tengah kekhawatiran berbagai pihak terhadap menurunnya daya tarik sejumlah destinasi wisata di Situbondo. Sejumlah objek yang sebelumnya menjadi magnet wisatawan kini mengalami penurunan kunjungan akibat minimnya pengelolaan berkelanjutan, kerusakan fasilitas, hingga perubahan arah kebijakan.

Direktur BUMDesa Klatakan, Adi Mukhtar, menilai keberadaan Perda Pariwisata sangat penting agar pengembangan sektor wisata memiliki arah yang jelas dan tidak lagi dipengaruhi kepentingan politik.

Menurutnya, salah satu contoh nyata adalah Wisata Kampung Kerapu yang mulai dibangun sekitar tahun 2018. Pada masa awal operasional, destinasi tersebut mampu menarik ratusan wisatawan, namun perlahan mengalami penurunan setelah terjadi pergantian kepemimpinan daerah.

"Seperti Wisata Kampung Kerapu yang dibangun sejak sekitar tahun 2018. Beberapa tahun pertama sangat ramai, tetapi kemudian mulai redup setelah terjadi pergantian pemerintahan dari Bupati Dadang ke Bupati Karna," ujarnya.

Adi menjelaskan, pada masa kejayaan, jumlah pengunjung Kampung Kerapu pada hari biasa bisa mencapai sekitar 100 orang per hari. Namun sejak sekitar 2024, angka kunjungan terus menurun drastis.

"Saat ini hampir tidak ada pengunjung setiap hari. Kalaupun akhir pekan, hanya beberapa orang yang datang untuk memancing," katanya.

Selain perubahan kebijakan, menurunnya jumlah wisatawan juga dipengaruhi kondisi sarana dan prasarana yang semakin memprihatinkan. Sejumlah fasilitas rusak akibat banjir maupun faktor usia dan belum pernah mendapatkan perbaikan menyeluruh.

"Jembatan, tangga, dan fasilitas lainnya sudah banyak yang lapuk sehingga membuat wisatawan khawatir berkunjung. Sejak wisata itu berdiri, fasilitasnya belum pernah diperbaiki secara menyeluruh," imbuhnya.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Situbondo, Jainur Ridoh, mengatakan penyusunan Raperda Pariwisata dilatarbelakangi keinginan menjaga keberlangsungan destinasi wisata yang mulai kehilangan daya saing.

Menurutnya, Situbondo memiliki potensi wisata yang sangat lengkap, mulai wisata bahari, alam, budaya, hingga religi. Namun, kekayaan tersebut belum dikelola secara maksimal sehingga masih kalah bersaing dibandingkan daerah sekitar seperti Banyuwangi maupun Bondowoso.

"Oleh sebab itu, kami ingin melindungi pariwisata yang ada di Situbondo agar tidak mati secara perlahan," tegasnya.

Jainur menambahkan, regulasi tersebut diharapkan menjadi fondasi pembangunan sektor pariwisata dalam jangka panjang. Dengan adanya Perda Pariwisata, arah pengembangan destinasi diharapkan tetap konsisten meski terjadi pergantian kepala daerah maupun perubahan pemerintahan.

Menurutnya, keberhasilan membangun sektor wisata tidak hanya bergantung pada pemerintah, tetapi membutuhkan kolaborasi DPRD, pelaku usaha, pemerintah desa, investor, dan masyarakat.

"Karena itu perlu semangat baru agar pariwisata Situbondo bisa berkembang dengan baik. Jangan sampai setiap pergantian pemerintahan selalu diikuti perubahan kebijakan di sektor pariwisata," ujarnya.

Ia menegaskan, sektor pariwisata harus menjadi aset pembangunan daerah yang dikelola secara profesional, berkelanjutan, dan bebas dari kepentingan politik sesaat.

"Wisata harus tetap menjadi wisata, tidak boleh berubah hanya karena kepentingan tertentu," pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Raperda Pariwisata Investasi wisata kampung kerapu DPRD Situbondo wisata situbondo