RadarSitubondo.id – Potensi penyalahgunaan aset desa menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo. Mulai dari tanah kas desa, kendaraan dinas, hingga barang inventaris pemerintahan desa, kini akan dikontrol lebih ketat melalui aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades).
Langkah digitalisasi tersebut dilakukan setelah masih ditemukan sejumlah persoalan terkait pengelolaan aset desa. Salah satunya aset desa yang diduga dimanfaatkan tidak sesuai peruntukan, bahkan hingga digadaikan untuk kepentingan pribadi.
Selama ini, pendataan aset desa dinilai belum berjalan optimal. Banyak aset yang belum terinventarisasi secara rapi sehingga pemerintah kesulitan memperoleh data akurat untuk melakukan pengawasan.
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Situbondo Akhmad Yulianto mengatakan, sejumlah kasus penyalahgunaan aset desa masih ditemukan. Di antaranya tanah kas desa yang digadaikan hingga kendaraan dinas seperti mobil dan sepeda motor.
“Banyak faktanya, seperti tanah kas desa yang digadaikan, mobil dinas dan motor juga digadaikan. Kalau mengontrol melalui Sipades, kita lebih mudah melakukan pengawasan. Termasuk kendaraan yang rusak juga dapat dilaporkan,” katanya.
Menurut Yuli, keberadaan Sipades bukan hanya sebagai alat pencatatan aset, tetapi juga menjadi sistem pengawasan agar seluruh aset desa tetap aman dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Melalui aplikasi tersebut, setiap pemerintah desa diwajibkan memasukkan seluruh data aset yang dimiliki. Mulai dari tanah kas desa, kendaraan operasional, hingga barang inventaris seperti alat tulis kantor (ATK) dan komputer.
“Nantinya aplikasi ini akan membantu kita menginventarisasi seluruh aset desa,” tambahnya.
Pemkab berharap, dengan sistem pengelolaan berbasis digital, keberadaan aset desa dapat diketahui secara jelas. Selain mencegah penyimpangan, data tersebut juga dapat menjadi dasar pemerintah dalam menentukan kebijakan pengelolaan aset.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Situbondo Imam Darmaji mengatakan, optimalisasi Sipades dilakukan melalui kerja sama dengan Balai Besar Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dalam pelaksanaannya, seluruh operator desa dan sekretaris desa diberikan pelatihan agar memahami penggunaan aplikasi tersebut.
“Seluruh operator dan sekretaris desa kami undang untuk mendapatkan pemahaman tentang Sipades agar mereka mampu menggunakannya dalam pengelolaan aset desa,” ujarnya.
Imam mengungkapkan, dari total 132 desa di Kabupaten Situbondo, saat ini baru sekitar 30 persen yang telah mengaktifkan dan menggunakan Sipades 3.0.
Dia menargetkan seluruh desa dapat segera menerapkan aplikasi tersebut sehingga seluruh aset desa dapat tercatat dan terdokumentasi secara lengkap.
“Nantinya seluruh aset desa yang masuk dalam aplikasi Sipades akan terlihat dan dapat dipantau oleh pemerintah kabupaten, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat. Selama ini pengelolaan aset desa masih dilakukan secara manual,” tegasnya.
Dengan penerapan Sipades, Pemkab Situbondo berharap tidak ada lagi aset desa yang luput dari pengawasan. Sistem tersebut diharapkan menjadi benteng awal untuk menjaga aset publik agar tetap digunakan sesuai kepentingan masyarakat. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo