RADARSITUBONDO.ID – Satu percikan kecil bisa berubah menjadi petaka di tengah laut. Mengantisipasi risiko kebakaran kapal di tengah cuaca panas dan angin kencang, Satpolairud Polres Situbondo memperketat pemeriksaan kendaraan dan muatan di Pelabuhan Jangkar.
Setiap kendaraan yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Jangkar menuju sejumlah pulau di Madura diperiksa satu per satu. Petugas tak hanya mengecek dokumen perjalanan, tetapi juga mencocokkan jenis serta jumlah barang yang dibawa dengan manifes pengiriman.
Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi kebakaran maupun kecelakaan selama pelayaran. Terlebih, kondisi cuaca panas yang disertai angin kencang dapat memperbesar risiko jika kapal mengangkut barang yang mudah terbakar atau meledak.
Kasatpolairud Polres Situbondo AKP Gede Sukarmadiyasa mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap seluruh kendaraan angkutan yang akan naik kapal.
“Pemeriksaan ini untuk meminimalkan risiko kebakaran kapal saat pelayaran, di tengah cuaca panas disertai angin kencang,” ujar Gede, Senin (10/8).
Petugas memberikan perhatian khusus terhadap sejumlah kategori barang berbahaya. Di antaranya cairan mudah terbakar seperti BBM dan cat berbahan kimia. Kemudian gas bertekanan seperti tabung LPG dan asetilena.
Padatan yang mudah terbakar juga menjadi perhatian. Misalnya serbuk kayu, sulfur, dan belerang. Barang-barang tersebut harus dipastikan penanganan dan pengangkutannya sesuai ketentuan keselamatan.
“Kami periksa barang mudah meledak yang masuk ke dalam kapal. Penjagaan ketat dilakukan setiap ada penyeberangan kapal untuk keselamatan semua penumpang,” tegasnya.
Menurut Gede, pengawasan muatan menjadi bagian penting dalam pencegahan kecelakaan pelayaran. Sebab, potensi bahaya tidak selalu terlihat dari dokumen ekspedisi yang dibawa pengemudi.
Petugas bahkan mewaspadai kemungkinan adanya penambahan barang setelah kendaraan dinyatakan sesuai dengan manifes.
“Tidak jarang dokumen sudah sesuai, tapi di tengah jalan sopir menambah muatan di luar manifes. Ini yang rawan menimbulkan risiko saat kapal berlayar,” ungkapnya.
Karena itu, pemeriksaan dilakukan sejak kendaraan berada di area pelabuhan. Petugas memastikan muatan yang masuk kapal sesuai dengan dokumen dan tidak membawa barang berbahaya yang dapat mengancam keselamatan penumpang maupun awak kapal.
Gede menambahkan, pengangkutan barang berbahaya telah memiliki aturan dalam peraturan perundang-undangan dan regulasi kementerian terkait. Setiap pengiriman wajib memenuhi persyaratan keselamatan.
“Pengangkutan barang berbahaya telah diatur. Karena itu, setiap pengiriman wajib memenuhi persyaratan keselamatan agar tidak membahayakan pelayaran,” pungkas Gede. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo