Banyak Perumahan Diduga Pakai Sumur Bor Tanpa Izin, DPMPTSP: Urus ke Provinsi

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:49 WIB
KANTOR PERIZINAN: Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo di Jalan PB Sudirman Timur, GOR Baluran, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Selasa (11/8). (Ahmad Rifa
KANTOR PERIZINAN: Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo di Jalan PB Sudirman Timur, GOR Baluran, Kelurahan Patokan, Kecamatan Situbondo, Selasa (11/8). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Sumur bor menjadi salah satu sumber air bagi sejumlah kawasan perumahan di Situbondo. Namun, penggunaan air tanah tersebut kini dipertanyakan karena diduga masih ada pengembang yang belum mengantongi izin penguasaan atau pemanfaatan air tanah.

Persoalan itu mencuat karena izin pembangunan perumahan ternyata tidak otomatis mencakup izin pengeboran dan pemanfaatan air tanah. Perizinan sumur bor memiliki jalur tersendiri dan menjadi kewenangan pemerintah provinsi.

Seorang narasumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan, penggunaan sumur bor di sejumlah perumahan perlu mendapat perhatian pemerintah. Sebab, belum diketahui secara pasti apakah seluruh pengembang telah melengkapi perizinan air tanah.

“Perumahan di Situbondo banyak yang menggunakan sumur bor untuk memenuhi kebutuhan air. Namun, apakah semuanya sudah memiliki izin atau belum, itu yang menjadi pertanyaan,” ujarnya, Selasa (11/8).

Menurut dia, pemerintah perlu melakukan pengecekan terhadap status perizinan sumur bor yang digunakan pengembang. Penggunaan air tanah untuk kawasan perumahan, terlebih dalam skala komersial, tidak bisa disamakan dengan izin pembangunan perumahan.

Dia juga menilai keberadaan sumur bor berpotensi memengaruhi penggunaan layanan Perumda Air Minum (PDAM). Jika kebutuhan air penghuni perumahan dipenuhi dari sumur bor, penggunaan layanan air milik daerah bisa berkurang.

“Kalau sudah tersedia sumur bor di perumahan, kemungkinan penghuni tidak menggunakan layanan PDAM. Padahal, salah satu upaya meningkatkan PAD juga bisa melalui optimalisasi layanan air bersih dari sana,” katanya.

Karena itu, dia berharap Pemkab Situbondo melakukan pengawasan dan memastikan pengembang memenuhi seluruh ketentuan perizinan. Pengembangan kawasan perumahan, kata dia, semestinya tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga memperhatikan aturan dan kepentingan daerah.

Izin Sumur Bor Bukan Kewenangan Pemkab

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Situbondo Dadang Aries Bintoro menjelaskan, izin pengeboran maupun penguasaan air tanah memang tidak termasuk dalam izin pembangunan perumahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten.

Menurut dia, pengembang yang hendak melakukan pengeboran air tanah wajib mengajukan perizinan secara terpisah melalui sistem Online Single Submission (OSS). Selanjutnya, proses verifikasi dilakukan pemerintah provinsi sesuai kewenangannya.

“Untuk izin penguasaan air tanah diajukan sendiri melalui OSS dan verifikasinya dari provinsi,” jelas Dadang.

Dia menerangkan, perizinan usaha perumahan yang menjadi kewenangan pemerintah kabupaten antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), Nomor Induk Berusaha (NIB), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), serta Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dengan demikian, kelengkapan izin pembangunan perumahan tidak otomatis berarti pengembang telah mengantongi izin penggunaan air tanah.

“Setelah diverifikasi oleh provinsi, OSS akan mengarahkan prosesnya kepada dinas teknis di tingkat provinsi sesuai kewenangannya. Untuk izin sumur bor atau penguasaan air tanah, kewenangannya berada di Dinas ESDM Provinsi,” pungkasnya.

Kondisi tersebut membuat pengawasan terhadap penggunaan sumur bor di kawasan perumahan perlu melibatkan lintas kewenangan. Pemkab dapat memastikan aspek perizinan yang menjadi kewenangannya, sementara izin penguasaan air tanah diproses melalui pemerintah provinsi. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Sumur bor Situbondo Perumahan Situbondo Izin air tanah DPMPTSP Situbondo ESDM Jatim