RADARSITUBONDO.ID – Kampung Kerapu di jalur Pantura Dusun Gundil, Desa Klatakan, Kecamatan Kendit, Situbondo, menghadapi persoalan yang lebih pelik dari sekadar sepinya pengunjung. Ketika destinasi wisata itu membutuhkan pembenahan, pihak-pihak yang dikaitkan dengan pengelolaannya justru saling menunjuk kewenangan.
Disparpora Situbondo menyebut pengelolaan Kampung Kerapu merupakan kewenangan Dinas Peternakan dan Perikanan (Disnakkan). Sebaliknya, Disnakkan menyatakan pengelolaan berada di bawah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Klatakan.
BUMDes pun memiliki pandangan berbeda. Pengelola desa tersebut menegaskan Kampung Kerapu merupakan aset Pemkab Situbondo sehingga tanggung jawab utama berada pada pemerintah kabupaten, khususnya Disnakkan.
Kepala Disparpora Situbondo Edy Wiyono mengatakan, instansinya tidak memiliki kewenangan mengelola maupun memelihara objek wisata tersebut.
”Itu bukan tanggung jawab Disparpora, melainkan ada di Disnakkan. Coba tanyakan ke sana,” kata Edy, Rabu (12/8).
Menurut dia, Disparpora baru bisa mengambil alih apabila terdapat penyerahan pengelolaan secara resmi. Selama belum ada penyerahan, pihaknya tidak dapat melakukan pengelolaan terhadap kawasan tersebut.
”Seharusnya itu diserahkan ke Disparpora, tetapi kenyataannya masih dipegang Dinas Perikanan,” tegasnya.
Pernyataan tersebut dibantah Plt Kepala Disnakkan Situbondo Muh. Abdul Rahman. Dia menyebut pengelolaan objek wisata berada di tangan BUMDes Klatakan.
”Pengelolaan wisata itu setahu saya kewenangan BUMDes,” katanya.
Abdul Rahman mengaku belum mengetahui secara detail persoalan Kampung Kerapu. Selain baru menjabat sebagai Plt kepala dinas, dia mengatakan selama ini kawasan wisata tersebut memang dikelola BUMDes.
”Tidak saling lempar. Saya orang baru di Dinas Peternakan dan Perikanan,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur BUMDes Klatakan Adi Mukhtar juga menolak jika pihaknya disebut bertanggung jawab atas keseluruhan pengelolaan Kampung Kerapu.
Dia menjelaskan, sejak awal pembangunan, kawasan tersebut merupakan aset Pemkab Situbondo. BUMDes hanya diberi peran terbatas, terutama dalam pengelolaan tiket masuk dan operasional tertentu.
”Iya, bukan kami di BUMDes. Itu aset milik Pemkab, tepatnya Disnakkan,” tegas Adi.
Menurut dia, urusan perawatan, pembenahan, hingga pengembangan kawasan wisata seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten sebagai pemilik aset.
Adi juga menyayangkan kondisi Kampung Kerapu saat ini. Ketika objek wisata tersebut masih ramai, banyak pihak disebut ikut terlibat. Namun, ketika pengunjung mulai sepi dan kawasan membutuhkan pembenahan, kewenangan justru diperdebatkan.
”BUMDes repot juga mau promosi, jadi ya dibiarkan begitu saja,” imbuhnya.
Dia menegaskan pemerintah desa tidak bisa mengambil alih seluruh pengelolaan karena status Kampung Kerapu merupakan aset milik Pemkab Situbondo.
”Desa tidak boleh, karena itu adalah aset kabupaten,” tegasnya.
Persoalan tersebut membuat masa depan Kampung Kerapu kian tidak jelas. Di tengah menurunnya minat pengunjung, belum ada satu pihak yang secara tegas menyatakan bertanggung jawab penuh atas pemeliharaan dan pengembangan destinasi wisata tersebut. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo