Buron Enam Bulan, Maling Dua Rumah di Situbondo Ditangkap Saat Kerja di Bali

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:10 WIB
TAK BERKUTIK: FS, 19, digelandang ke Mapolres Situbondo, Rabu lalu (12/8). (HUMAIDI/JPRS)
TAK BERKUTIK: FS, 19, digelandang ke Mapolres Situbondo, Rabu lalu (12/8). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Enam bulan lebih menghilang setelah diduga membobol dua rumah di Situbondo, FS, 19, akhirnya ditangkap polisi di Kabupaten Badung, Bali. Pemuda asal Situbondo itu diringkus saat sedang bekerja di sebuah minimarket, Selasa (11/8).

Kini FS harus mendekam di sel tahanan Polres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan atas dugaan pencurian yang dilakukan di Jalan Sucipto, Lingkungan Parse, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, kasus tersebut dilaporkan korban pada 14 Februari 2026. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat informasi bahwa FS berada di wilayah Badung.

Berbekal informasi tersebut, polisi bergerak ke Bali. Tersangka kemudian diamankan saat sedang bekerja di sebuah minimarket.

“Mendapat kabar keberadaan FS, polisi bergerak melakukan penangkapan. Tersangka diamankan saat sedang bekerja di tempat kerjanya di sebuah mini market di wilayah Badung. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Selimat.

Dari hasil pemeriksaan awal, FS mengakui telah dua kali beraksi. Aksi pertama dilakukan pada 7 Februari 2026 sekitar pukul 01.20. Selang beberapa hari, tepatnya 13 Februari sekitar pukul 15.29, dia kembali melakukan pencurian di rumah yang sedang kosong.

Modus yang digunakan terbilang sederhana. Tersangka memanfaatkan kondisi rumah yang sepi. Setelah masuk ke halaman, dia mengambil barang milik korban yang disimpan di dalam lemari.

“Modus yang dilakukan tersangka memanfaatkan situasi rumah yang sepi. Pelaku masuk ke halaman rumah kemudian mengambil barang-barang milik korban yang disimpan di dalam lemari,” kata Selimat.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu flashdisk berisi rekaman kejadian serta dua sepeda motor, yakni Honda Vario hitam bernopol P 4414 FE dan Honda Supra hitam bernopol P 6091 EH.

Saat ini, FS masih menjalani pemeriksaan penyidik Satreskrim Polres Situbondo. Polisi juga memeriksa sejumlah saksi serta melengkapi berkas penyidikan sebelum perkara diproses lebih lanjut.

Selimat menegaskan, lokasi pelarian di luar daerah bukan menjadi hambatan bagi polisi dalam mengejar tersangka. Setiap laporan masyarakat tetap ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum.

“Setiap laporan masyarakat kami tindak lanjuti. Ketika keberadaan pelaku diketahui berada di luar daerah, kami tetap melakukan upaya penyelidikan dan penindakan sesuai prosedur hukum,” pungkasnya. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Pencurian Situbondo maling Situbondo pencurian rumah buronan Bali polres situbondo