Dituduh Pelakor hingga Disiksa dan Dilumuri Bubuk Cabai diarea Wajah hingga Kemaluan, Wanita di Sampang Lapor Polisi

Bayu Shaputra • Dipublikasikan Rabu, 19 Agustus 2026 | 13:13 WIB
MR (27), perempuan di Sampang yang menjadi korban pengeroyokan dan pelumuran bubuk cabai oleh sekumpulan ibu-ibu usai dituduh sebagai perebut suami orang. (KaltimPost)
MR (27), perempuan di Sampang yang menjadi korban pengeroyokan dan pelumuran bubuk cabai oleh sekumpulan ibu-ibu usai dituduh sebagai perebut suami orang. (KaltimPost)

 

RADARSITUBONDO.ID - Aksi main hakim sendiri dengan tuduhan merebut suami orang atau pelakor kembali berujung pada proses hukum. 

MR, 27, seorang wanita yang bekerja di sebuah kafe di Sampang, melaporkan dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Sampang.

MR mengaku menjadi korban kekerasan yang dilakukan sejumlah perempuan. Penganiayaan tersebut disebut berlangsung secara brutal hingga korban mengalami luka di sejumlah bagian tubuh.

Tidak berhenti pada kekerasan fisik, korban juga diperlakukan secara tidak manusiawi. Wajah hingga area kemaluannya disebut dilumuri bubuk cabai dalam aksi penganiayaan tersebut.

Baca Juga: Lima Pesawat Bawa 65 Ton Logistik ke NTT, Total Bantuan Capai 253 Ton

Peristiwa itu kemudian semakin panjang setelah aksi kekerasan direkam. Video penganiayaan dengan durasi 7 menit 7 detik tersebut disebut telah tersebar di media sosial dan menjadi viral.

Kasat Reskrim Polres Sampang Iptu Fajri Alim membenarkan laporan yang disampaikan MR. Korban akhirnya mendatangi kepolisian setelah sempat mengurung diri selama lebih dari dua hari karena mengalami trauma akibat kejadian tersebut.

"Korban didampingi keluarganya resmi melapor, korban sekarang masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terang Iptu Fajri Alim, dikutip dari KaltimPost.

Kasus tersebut bermula pada Senin (10/8/2026). Saat itu, MR didatangi H, 29, yang diketahui merupakan istri dari manajer kafe tempat korban bekerja.

H disebut mengajak MR untuk makan rujak bersama. Karena sebelumnya sudah saling mengenal, ajakan tersebut awalnya tidak menimbulkan kecurigaan.

Namun, MR ternyata dibawa ke sebuah rumah praktik bidan yang berada di Dusun Tetean, Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang. Di tempat tersebut, korban kemudian dimintai penjelasan mengenai komunikasi yang disebut berkaitan dengan suami H.

MR berusaha memberikan klarifikasi. Korban menjelaskan bahwa komunikasi melalui pesan atau chat dengan pria tersebut telah berakhir sekitar dua bulan sebelumnya.

Penjelasan itu disebut tidak diterima oleh H dan rombongannya. Situasi kemudian berubah menjadi tindakan kekerasan terhadap MR.

Kuasa hukum korban Ahmad Bahri mengatakan, terdapat empat orang yang disebut melakukan kekerasan secara langsung terhadap kliennya di lokasi kejadian.

"Klien kami ditampar, dijambak, hingga dipegangi. Yang paling keji, celana korban dipaksa buka lalu wajah dan area kemaluannya dilumuri bubuk cabai. Klien kami meronta kesakitan dan meminta maaf, tetapi tetap dianiaya," tegas Bahri.

Baca Juga: Dumfries hingga Bernardo Silva, 6 Pemain Baru Real Tak Diperkenalkan di Bernabeu

Akibat kejadian tersebut, MR mengalami sejumlah luka. Di antaranya pada bagian kepala, leher belakang, dan pergelangan tangan.

Korban juga mengalami rasa panas yang disebut membakar pada bagian wajah dan organ sensitifnya. Kondisi tersebut dirasakan selama sekitar dua hari setelah penganiayaan.

Peristiwa yang dialami MR tidak hanya meninggalkan dampak secara fisik. Korban juga mengalami trauma hingga memilih mengurung diri selama lebih dari dua hari sebelum akhirnya didampingi keluarga untuk melaporkan kejadian tersebut kepada polisi.

Kuasa hukum korban memastikan persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur hukum. Selain dugaan pengeroyokan dan penganiayaan, pihak korban juga menyoroti tindakan perekaman serta penyebaran video penganiayaan.

"Kami minta kepolisian bertindak tegas. Bukan hanya pelaku utama pengeroyokan, tetapi juga pihak yang merekam dan menyebarkan video tersebut hingga mencemarkan nama baik korban harus diproses hukum," kata Bahri.

Pihak korban menyatakan terdapat dua aspek hukum yang akan didorong dalam perkara tersebut.

Pertama berkaitan dengan dugaan pengeroyokan atau penganiayaan berat. Kedua menyangkut dugaan pelanggaran UU ITE terkait perekaman dan penyebaran video penganiayaan.

Editor : Bayu Shaputra
Sumber : kaltimpost
penganiayaan wanita bubuk cabai sampang pelakor