RADARSITUBONDO.ID – Sebanyak 1.331 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Situbondo harus menelan pil pahit. Penyaluran bantuan mereka ditangguhkan setelah terdeteksi melakukan transaksi yang terindikasi berkaitan dengan judi online (judol).
Tak hanya ditahan, status kepesertaan ribuan KPM tersebut juga berada di ujung tanduk. Jika terbukti terlibat judi daring, mereka terancam dicoret dari kepesertaan bantuan sosial.
Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Sulhaedi mengatakan, indikasi transaksi judol terdeteksi melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG). Data tersebut kemudian menjadi dasar untuk dilakukan verifikasi dan klarifikasi.
KPM yang merasa tidak pernah terlibat masih diberi kesempatan memberikan penjelasan. Klarifikasi dapat dilakukan melalui pemerintah desa dengan melampirkan surat pernyataan dari kepala desa.
“Bagi KPM yang terlibat dalam transaksi judol akan ditangguhkan penyaluran bantuan sosialnya, bahkan bisa dicoret dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS),” kata Sulhaedi.
Menurut dia, klarifikasi juga terbuka bagi penerima yang identitasnya diduga digunakan orang lain untuk transaksi judi online. Termasuk apabila transaksi dilakukan anggota keluarga.
KPM yang benar-benar tidak terlibat dapat membuat pernyataan melalui pemerintah desa. Mereka juga bisa menyatakan tidak akan mengulangi aktivitas judi daring apabila sebelumnya pernah melakukannya. Namun, keputusan akhir tetap berada di tangan Kementerian Sosial.
“Keputusannya tetap ada pada Kemensos,” imbuhnya.
Terhubung dengan Data PPATK
Sulhaedi menjelaskan, pendeteksian transaksi judi online dilakukan Kemensos bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan sosial diterima masyarakat yang benar-benar membutuhkan dan digunakan sesuai peruntukannya.
Di sisi lain, jumlah penerima PKH di Situbondo pada 2026 mencapai 29.151 KPM. Jumlah tersebut bertambah sekitar 675 KPM dibandingkan periode sebelumnya.
“Penerima PKH tahun 2026 sebanyak 29.151 KPM. Tahun ini ada penambahan sekitar 675 KPM dan sudah memasuki tahap pembuatan buku tabungan kolektif,” jelas Sulhaedi.
Dia menegaskan proses verifikasi dan validasi data akan terus dilakukan. Tujuannya agar penyaluran bansos lebih tepat sasaran sekaligus dapat dipertanggungjawabkan.
“Bansos adalah amanah negara yang bersumber dari uang rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, wajib digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk dipertaruhkan di meja judi online,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo