RADARSITUBONDO.ID – Tawaran gadai mobil yang semula dipercaya karena hubungan pertemanan berujung laporan polisi. Moh. Taufik, warga Peleyan, melaporkan ADK, 38, warga Kampung Utara, Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, ke Polres Situbondo karena diduga menipu dengan modus gadai kendaraan.
Laporan tersebut dibuat Kamis (20/8). Taufik mengaku mengalami kerugian sekitar Rp 30 juta setelah menyerahkan uang untuk gadai Mitsubishi Xpander tahun 2025 yang hingga kini tidak pernah diserahkan.
Taufik mengatakan, kesepakatan gadai terjadi pada 28 Januari 2026. Karena sudah saling mengenal, dia percaya dengan tawaran ADK.
“Untuk menerima gadai disepakati agar saya memberi uang Rp 30 juta. Terus saya bayar dua kali. Pertama Rp 21 juta dan kedua Rp 8,5 jutaan,” ujar Taufik.
Namun, setelah uang diterima, mobil yang dijanjikan tidak kunjung diberikan. Setiap kali ditanyakan, terlapor disebut selalu memberikan alasan dan meminta waktu.
Masalah semakin pelik karena uang yang telah diserahkan juga tidak dikembalikan. Hingga delapan bulan berlalu, Taufik mengaku belum mendapatkan mobil maupun uangnya kembali.
“Ini sudah delapan bulan uang milik saya tidak dikembalikan, mobil yang katanya mau digadaikan juga tidak ada,” katanya.
Taufik mengaku upaya menghubungi ADK kini semakin sulit. Karena merasa dirugikan, dia memilih menempuh jalur hukum agar perkara tersebut segera diproses dan terlapor dimintai keterangan.
“Harapan saya yang menipu saya segera ditahan. Diminta uangnya juga tidak akan ada juga,” tegasnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Situbondo Ipda Slamet Yuwono membenarkan laporan tersebut. Perkara tercatat dalam laporan Nomor STTLPM/381.SATRESKRIM/VIII/2026/SPKT/POLRES SITUBONDO.
Polisi memastikan laporan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur. Penyidik juga akan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengungkap duduk perkara dugaan penipuan tersebut.
“Setiap laporan pasti kami tindaklanjuti, kami akan selalu profesional,” pungkas Slamet. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo