RADARSITUBONDO.ID – Sebanyak 1.331 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) di Situbondo terindikasi terlibat transaksi judi online (judol). Data tersebut kini menjadi perhatian Polres Situbondo, menyusul penghentian sementara pencairan bantuan terhadap penerima yang masuk dalam daftar terindikasi.
Kepolisian bersama stakeholder terkait tengah menelusuri data tersebut. Sebab, indikasi aktivitas judol tidak otomatis membuktikan penerima bansos benar-benar terlibat. Ada kemungkinan nomor telepon maupun identitas penerima disalahgunakan pihak lain.
“Kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder terkait untuk penanganan lebih lanjut bagi keluarga yang terindikasi melakukan transaksi judi online,” kata AKP Selimat Akmal dari Satreskrim Polres Situbondo.
Dia menegaskan, polisi akan mengambil tindakan terhadap penyelenggara maupun masyarakat yang terbukti terlibat dalam perjudian daring. Namun, langkah preemtif dan preventif tetap diutamakan untuk mencegah masyarakat terjerumus dalam tindak pidana tersebut.
“Kami akan mengutamakan upaya preemtif dan preventif. Kami akan melakukan upaya pencegahan sebelum tindak pidana terjadi,” imbuhnya.
Selimat juga mengingatkan penerima bantuan sosial, termasuk PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), agar tidak terlibat judi online. Aktivitas tersebut tidak hanya berisiko menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga dapat berdampak terhadap status penerimaan bansos.
“Penerima PKH sebaiknya jangan terlibat judol kalau tidak ingin dicoret dari data penerima. Perjudian hanya memberikan kesenangan sementara dan rugi selamanya,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo Viskanto Adi Prabowo mengatakan, penghentian pencairan bansos terhadap penerima yang masuk daftar indikasi judol telah dilakukan. Data tersebut berasal dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI.
“Dari sekitar 29.000 penerima bansos, kurang lebih ada 1.331 orang yang telah dihentikan pemberian bansosnya karena nomor handphone-nya terindikasi melakukan aktivitas judi online,” ujarnya.
Menurut Viskanto, langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bansos diterima masyarakat yang tepat sasaran sekaligus mencegah bantuan pemerintah disalahgunakan.
Namun, penerima yang terdampak masih memiliki kesempatan mengajukan sanggahan. Mereka dapat memberikan penjelasan dan bukti apabila merasa tidak pernah melakukan aktivitas judi online.
“Mereka bisa menyanggah dan menjelaskan serta membuktikan apakah benar melakukan atau tidak,” jelasnya.
Viskanto menambahkan, besaran bansos berbeda sesuai jenis dan kategori penerima. Untuk bantuan tertentu, nominalnya sekitar Rp 200 ribu per bulan dan biasanya dirapel tiga bulan sehingga mencapai sekitar Rp 600 ribu. Sementara bantuan untuk kategori ibu hamil mencapai Rp 750 ribu setiap tiga bulan.
Karena itu, proses klarifikasi dinilai penting sebelum data penerima ditetapkan lebih lanjut. Sebab, indikasi yang muncul dari nomor telepon maupun identitas belum tentu menunjukkan penerima bansos sebagai pelaku judol.
“Bisa jadi nomor KTP orang tersebut dipakai tetangga atau nomor handphone digunakan untuk masuk ke akun judi online. Ada banyak motif lainnya sehingga perlu dilakukan klarifikasi,” tegasnya. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo