Benang Layangan Mulai Membahayakan Pengendara, Pemkab Situbondo Diminta Tetapkan Zona Larangan

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:49 WIB
PENGACARA: Rizki Pristiwanto, S.H,. (HUMAIDI/JPRS)
PENGACARA: Rizki Pristiwanto, S.H,. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Layang-layang semestinya menjadi hiburan yang aman. Namun, ketika benangnya melintas di atas jalan raya atau mendekati jaringan listrik, hobi tersebut bisa berubah menjadi ancaman bagi keselamatan warga. Karena itu, Pemkab Situbondo didesak segera menetapkan zona aman dan zona larangan bermain layang-layang.

Desakan tersebut disampaikan pengacara muda Situbondo, Rizki Pristiwanto, S.H. Dia menilai pemerintah daerah perlu memberikan kepastian hukum agar aktivitas bermain layang-layang tidak mengganggu keselamatan pengguna jalan maupun fasilitas publik.

Menurut Rizki, keberadaan Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang penataan ruang publik semestinya dapat diperkuat dengan aturan teknis berupa Peraturan Bupati (Perbup). Namun, hingga kini aturan turunan yang mengatur pengawasan aktivitas layang-layang secara spesifik dinilai belum tersedia.

“Tanpa zona yang jelas, imbauan untuk bermain di tanah lapang kerap diabaikan. Akibatnya aktivitas layang-layang justru berpindah ke fasilitas umum dan badan jalan raya,” kata Rizki, Jumat (21/8).

Benang Layangan Bisa Membahayakan di Jalan

Rizki mengatakan, persoalan bukan terletak pada tradisi bermain layang-layang. Aktivitas tersebut tetap bisa menjadi hiburan masyarakat selama dilakukan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu kepentingan umum.

Masalah muncul ketika layang-layang diterbangkan dari pinggir jalan atau di lahan terbuka yang masih memungkinkan benangnya terbawa hingga melintasi jalan raya.

Menurut dia, benang layang-layang yang melintang di jalur kendaraan berpotensi membahayakan pengendara. Risikonya tidak hanya kecelakaan lalu lintas, tetapi juga dapat mengganggu jaringan listrik jika aktivitas dilakukan terlalu dekat dengan instalasi kelistrikan.

“Absennya regulasi turunan memicu lemahnya langkah preventif aparat. Yang harusnya di lapangan malah di jalan,” cetusnya.

Karena itu, dia mendorong pemerintah tidak menunggu insiden terjadi untuk mengambil tindakan. Pencegahan harus dilakukan dengan menetapkan lokasi yang diperbolehkan dan dilarang secara jelas.

Zona Larangan Harus Dipetakan

Rizki berharap Pemkab Situbondo segera merumuskan Perbup yang mengatur aktivitas bermain layang-layang. Aturan tersebut, kata dia, setidaknya harus memuat pemetaan zona larangan dan zona aman secara eksplisit.

Sosialisasi juga harus dilakukan secara masif agar masyarakat mengetahui lokasi yang diperbolehkan untuk bermain layang-layang.

Pemerintah daerah dapat memanfaatkan berbagai sarana komunikasi, mulai peta digital, papan informasi dan spanduk di lokasi rawan, hingga media sosial. Dengan begitu, aturan tidak berhenti sebagai dokumen hukum, tetapi benar-benar dipahami masyarakat.

“Hukum harus di atas semua. Termasuk di atas hobi. Tujuannya satu, melindungi nyawa warga di jalanan,” tegas Rizki.

Dia juga mengingatkan pentingnya keberanian pemerintah dan DPRD dalam merumuskan aturan keselamatan. Menurutnya, kebijakan publik tidak boleh terhambat oleh pertimbangan nonteknis ketika menyangkut keselamatan masyarakat.

“Yang paling penting jangan sampai kegemaran pribadi pimpinan daerah justru membuat DPRD maupun aparat terkait sungkan menginisiasi aturan keselamatan,” tutup Rizki.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo Nugroho belum berhasil dikonfirmasi. Pesan WhatsApp yang dikirim sekitar pukul 16.34 tidak mendapat balasan. Upaya konfirmasi melalui sambungan telepon juga belum mendapat respons meski telepon berdering. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
layang-layang Situbondo zona larangan keselamatan pengendara Perbup Situbondo jalan raya