RADARSITUBONDO.ID – Benang layangan kembali memakan korban. Ira, 26, warga Desa/Kecamatan Mangaran, mengalami luka gores memanjang di leher dan jari tangan setelah terjerat benang layangan saat mengendarai sepeda motor di kawasan utara lampu merah Panji, Kamis (20/8).
Luka di leher itu membuat Ira harus mendapat perawatan di Puskesmas Panji. Sehari setelah kejadian, rasa panas, perih, dan sakit masih dirasakan meski korban telah mendapat obat antinyeri dan salep.
“Sejak kejadian sampai saat ini (kemarin) rasanya panas, perih dan sakit. Padahal sudah disuntik obat nyeri dan diberi salep,” ucap Ira, Jumat (21/8).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 16.30. Saat itu, Ira bersama adiknya hendak menuju tempat usaha mereka di Desa Battal, Kecamatan Panji. Perjalanan mendadak berubah menjadi kepanikan ketika benang layangan melilit lehernya saat kendaraan mendekati lampu merah utara PG Panji.
“Benang melilit di leher saya saat mau berhenti karena ada lampu merah. Mungkin kalau tidak bertepatan dengan lampu merah luka di leher saya akan lebih dalam. Pusing saya kalau membayangkan. Saya benar-benar trauma,” kata Ira.
Leher Tergores, Jari Tangan Ikut Luka
Ira mengaku awalnya tidak menyadari lehernya mengalami luka cukup panjang. Saat benang mengenai tubuhnya, perhatian pertama justru tertuju pada bagian tangan yang ikut tergores.
Luka di lehernya baru diketahui setelah pengendara lain memberitahukan kondisi tersebut. Beruntung, adiknya yang berada di depan Ira tidak ikut menjadi korban.
“Adik saya lagi di depan saya. Jadi saat kejadian saya lebih memikirkan adik saya ketimbang luka milik saya,” ujarnya.
Dalam kondisi panik tersebut, Ira juga tidak sempat menegur anak-anak yang dilihatnya bermain layangan di sisi timur Jalan Panji.
Insiden itu membuat Ira khawatir. Sebab, benang layangan yang nyaris tidak terlihat dapat menjadi bahaya serius bagi pengendara, terutama di jalan yang ramai dan ketika kendaraan sedang melaju.
Minta Pemkab dan Polisi Bertindak
Ira berharap pemerintah daerah bersama kepolisian lebih tegas mengawasi aktivitas bermain layangan di sekitar jalan raya. Menurutnya, aktivitas tersebut semestinya tidak dilakukan di pinggir Jalan Pantura maupun jalan desa yang ramai dilalui kendaraan.
“Saya sudah minta tolong bupati dan Polres melalui akun TikTok saya. Harapannya demi kebaikan bersama. Soalnya sekarang pemain layangan terlalu bebas,” katanya.
Dia meminta petugas meninjau lokasi-lokasi yang selama ini digunakan warga untuk bermain layangan, khususnya kawasan yang berdekatan dengan jalan raya.
Bagi Ira, kejadian yang dialaminya menjadi peringatan bahwa benang layangan bukan sekadar gangguan kecil. Dalam kondisi tertentu, benda tipis tersebut dapat melukai pengendara dan berpotensi memicu kecelakaan.
Dia berharap tidak ada korban lain yang mengalami kejadian serupa, terlebih jika benang mengenai bagian tubuh yang lebih vital. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo