RADARSITUBONDO.ID — Pelarian AS, 50, warga Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji, berakhir di rumahnya sendiri. Pria tersebut ditangkap Resmob Polres Situbondo setelah dua bulan diburu karena diduga mencuri sepeda motor Vario P 5936 FJ di kawasan Burnik City.
AS ditangkap saat sedang beristirahat di rumahnya pada Kamis (20/8). Polisi menyebut, pelaku sempat melarikan diri ke Kalimantan setelah menjalankan aksinya. Penangkapan baru dilakukan setelah petugas mendapat informasi bahwa AS telah kembali ke Situbondo.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, pencurian terjadi sekitar dua bulan lalu. Motor milik FS, 36, warga Desa Alasmalang, Kecamatan Panarukan, saat itu dibawa putranya dan diparkir di pinggir sungai.
Kendaraan tersebut ditinggalkan sekitar 30 menit ketika korban bersama anak-anak lainnya pergi mandi. Celah itu dimanfaatkan AS untuk membawa kabur motor.
“Motor ini dibawa oleh putra FS. Motor diparkir di pinggir sungai dan ditinggal mandi bersama anak-anak yang lain lalu dicuri oleh AS,” ujar AKP Selimat.
Wajah Pelaku Terekam CCTV
Aksi pencurian tersebut terekam kamera CCTV Burnik City. Meski wajah pelaku tidak terlihat secara jelas, rekaman menjadi salah satu petunjuk penting dalam penyelidikan.
Setelah menerima laporan korban beserta rekaman CCTV, tim Resmob Polres Situbondo melakukan penyelidikan. Polisi kemudian berhasil mengidentifikasi AS sebagai orang yang diduga berada di balik pencurian tersebut.
“Dari laporan korban beserta bukti rekaman CCTV yang diberikan oleh korban, anggota kami melakukan penyelidikan hingga berhasil mengantongi identitas pelaku sekaligus mengamankan,” kata Selimat.
Upaya menangkap AS tidak langsung berhasil. Polisi harus menunggu kepulangannya dari Kalimantan. Begitu mendapat informasi AS berada di rumah, petugas bergerak dan melakukan penangkapan.
Saat diamankan, AS disebut tidak melakukan perlawanan. Dia juga mengakui perbuatannya.
Motor Rp 30 Juta Dijual Rp 5,5 Juta
Dalam pemeriksaan, AS mengungkap modus pencurian. Dia menyasar sepeda motor Vario yang digunakan oleh anak kecil. Saat itu, kunci kontak motor disebut diletakkan di laci dasbor sehingga memudahkan pelaku membawa kendaraan.
Setelah berhasil mencuri, motor tersebut langsung dijual. Polisi menyebut kendaraan yang nilai pasarnya lebih dari Rp 30 juta itu dilepas dengan harga sekitar Rp 5,5 juta.
“Habis nyuri motornya langsung dijual ke warga Kabupaten Probolinggo. Motor seharga Rp 30 juta lebih hanya dijual Rp 5,5 jutaan,” ungkap Selimat.
Namun, polisi belum berhasil mengamankan sepeda motor yang menjadi barang bukti. Kendaraan tersebut diduga telah berpindah tangan beberapa kali.
Begitu pula dengan pihak yang diduga menjadi penadah. Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengungkap keberadaan penadah sekaligus menelusuri alur perpindahan motor tersebut.
“Untuk BB dan penadah masih dalam proses penyelidikan. Kalau malingnya sudah kami tetapkan tersangka dan dimasukkan ke sel tahanan untuk penyelidikan lebih lanjut,” tegasnya.
Polisi Ingatkan Warga Jangan Tinggalkan Kunci
Kasus tersebut menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak menganggap remeh keamanan kendaraan, termasuk ketika berada di tempat wisata maupun lokasi umum.
Polisi meminta pemilik kendaraan selalu mengunci stang dan memastikan kunci kontak tidak tertinggal di kendaraan.
“Pastikan kendaraan selalu dikunci stang dan jangan meninggalkan kunci kontak pada kendaraan,” pungkas Selimat. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo