Sepeda Listrik Dilarang Melintas di Pantura Situbondo, Polisi Siap Bertindak

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Minggu, 23 Agustus 2026 | 20:34 WIB
DILARANG: Seorang pengendara sepeda listrik melintas di Jalur Pantura Kecamatan Mlandingan, Kamis (20/8). (Ahmad Rifa
DILARANG: Seorang pengendara sepeda listrik melintas di Jalur Pantura Kecamatan Mlandingan, Kamis (20/8). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID — Pengguna sepeda listrik di Situbondo diminta tidak membawa kendaraannya ke jalan raya, terutama sepanjang jalur Pantura. Polres Situbondo menegaskan, penggunaan sepeda listrik di jalur cepat dan lalu lintas padat dapat membahayakan pengendara maupun pengguna jalan lainnya.

Polisi menyebut langkah tersebut bukan untuk melarang sepeda listrik secara keseluruhan. Penggunaannya tetap diperbolehkan, tetapi harus berada di jalur atau kawasan yang sesuai dengan ketentuan.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, petugas akan mengedepankan edukasi dan imbauan. Namun, jika pengguna masih nekat melintas di jalur cepat atau jalan dengan lalu lintas padat, sepeda listrik akan diamankan sementara.

“Jika sudah berada di jalur cepat atau lalu lintas padat, maka kami akan mengamankan sepeda listrik tersebut untuk sementara,” katanya.

Anak Melintas, Orang Tua Dipanggil

Polisi juga memberi perhatian khusus terhadap anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Jika ditemukan anak mengendarai sepeda listrik di jalan raya, petugas akan meminta mereka kembali ke kawasan permukiman dan memanggil orang tua untuk mendapatkan pembinaan.

“Kami akan meminta mereka untuk segera kembali ke kawasan pemukiman. Ketika yang menggunakan anak-anak, akan memanggil orang tuanya untuk diberikan pembinaan,” ujar Bayu.

Menurutnya, karakteristik sepeda listrik berbeda dengan sepeda motor. Kendaraan tersebut tidak dirancang untuk digunakan secara bebas di jalur lalu lintas umum sehingga pengguna harus memperhatikan lokasi pengoperasiannya.

Bayu menegaskan, keselamatan menjadi alasan utama pembatasan tersebut. Penggunaan sepeda listrik di jalan raya berpotensi membahayakan bukan hanya penggunanya, tetapi juga kendaraan lain yang melintas.

Bukan Dilarang Total

Kapolres menjelaskan, ketentuan penggunaan sepeda listrik mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020. Regulasi tersebut mengatur bahwa sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada jalur atau kawasan tertentu.

“Mengacu pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, sepeda listrik hanya dapat dioperasikan pada jalur khusus atau kawasan tertentu,” jelasnya.

Karena itu, masyarakat diminta tidak salah memahami kebijakan tersebut. Sepeda listrik tidak dilarang sepenuhnya, melainkan penggunaannya harus disesuaikan dengan kawasan yang diperbolehkan.

“Bukan berarti sepeda listrik dilarang secara keseluruhan, tetapi penggunaannya harus sesuai dengan ketentuan,” tegas Bayu.

Orang tua juga diminta lebih aktif mengawasi anak-anak yang menggunakan sepeda listrik. Pengawasan diperlukan agar kendaraan tersebut tidak digunakan di jalan raya, terutama jalur Pantura yang memiliki arus lalu lintas cukup padat.

“Kami akan mengedepankan edukasi, imbauan, dan tindakan preventif terlebih dahulu. Jangan sampai karena ingin praktis justru membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” katanya.

Dishub: Ada Kawasan yang Diperbolehkan

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Situbondo Nugroho menegaskan, pembatasan penggunaan sepeda listrik di jalan raya memiliki dasar hukum. Dia menyebut ketentuan tersebut merujuk pada Permenhub Nomor 45 Tahun 2020, khususnya Pasal 5.

Menurut dia, sepeda listrik tetap bisa digunakan pada kawasan tertentu yang memenuhi ketentuan.

“Boleh di lajur dan kawasan khusus, seperti permukiman, kawasan car free day, area integrasi dengan angkutan umum, area perkantoran, dan di luar jalan raya,” terangnya.

Dengan demikian, masyarakat masih dapat menggunakan sepeda listrik, tetapi tidak di jalur Pantura atau jalan raya yang menjadi bagian dari lalu lintas umum. Polisi memastikan pendekatan awal tetap mengutamakan edukasi dan pencegahan sebelum mengambil tindakan terhadap pelanggaran. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Pantura Situbondo sepeda listrik Situbondo larangan sepeda listrik Permenhub 45 jalan raya