RADARSITUBONDO.ID – Peredaran narkoba dan obat keras ilegal kembali dibongkar di Situbondo. Dalam rentang dua hari, Satresnarkoba Polres Situbondo meringkus dua orang yang diduga menjadi pengedar sabu-sabu dan ribuan pil Trex di dua kecamatan berbeda.
Dari dua penindakan tersebut, polisi mengamankan 11 gram sabu-sabu serta 2.336 butir pil Trex. Kedua tersangka kini ditahan di sel Mapolres Situbondo untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasatresnarkoba Polres Situbondo Iptu Tatang Purwodadi mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari operasi yang dilakukan anggota Satresnarkoba bersama tim Resmob di sejumlah lokasi.
Salah satu penangkapan dilakukan terhadap TH, 49, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan. Pria tersebut digerebek di rumahnya pada Kamis (13/8) sekitar pukul 21.45.
12 Klip Sabu Disita dari Rumah TH
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan 12 klip plastik berisi sabu dengan total berat kotor sekitar 11 gram.
Barang bukti itu dikemas dalam sejumlah ukuran. Salah satunya memiliki berat 5,70 gram, sedangkan paket terkecil sekitar 0,46 gram.
Polisi tidak hanya menemukan sabu. Dua timbangan elektrik, dua pack plastik klip, satu kantong kain warna hijau, tiga plastik klip, uang tunai Rp1 juta, dan satu unit telepon seluler turut diamankan.
“Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Situbondo untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Tatang.
Temuan timbangan elektrik dan sejumlah plastik klip menjadi bagian dari barang bukti yang diamankan polisi untuk kepentingan penyidikan dugaan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Dua Hari Berselang, Ibu Rumah Tangga Ditangkap
Pengungkapan berikutnya terjadi di Kecamatan Besuki. Kali ini, polisi mengamankan Tor, 62, seorang ibu rumah tangga warga Desa Besuki.
Perempuan tersebut diduga mengedarkan ribuan pil Trex. Polisi menyita sekitar 2.336 butir obat yang diduga masuk kategori obat-obatan terlarang tersebut.
“Habis ngamankan pria pengedar sabu, dua hari kemudian juga mengamankan ibu rumah tangga yang mengedarkan pil Trex. Barang bukti yang diamankan kurang lebih 2.336 pil Trex,” tegas Tatang.
Dua penindakan itu menunjukkan bahwa peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang menjadi perhatian serius aparat di Situbondo. Polisi masih melakukan penyidikan untuk mendalami jaringan serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Polisi Minta Warga Aktif Melapor
Tatang memastikan kedua orang yang diamankan telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo.
Kepolisian juga mengajak masyarakat tidak tinggal diam apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang.
“Dua-duanya sudah kami tahan. Harapan kami kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” pungkasnya. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo