HGU Jadi Pangkal Sengketa, Belasan Warga Banyuglugur Digugat PT Budidaya Tampora

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Rabu, 26 Agustus 2026 | 19:44 WIB
IKUT SIDANG: Belasan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, berkumpul di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/8).
IKUT SIDANG: Belasan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, berkumpul di ruang tunggu sidang Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/8).

RADARSITUBONDO.ID – Belasan warga Dusun Karangmalang Utara, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, harus berhadapan dengan PT Budidaya Tampora di meja hijau. Mereka digugat perusahaan atas dugaan penyerobotan lahan tambak yang selama puluhan tahun diklaim dikelola warga secara turun-temurun.

Sidang perdana perkara tersebut digelar di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Rabu (26/8). Para tergugat datang memenuhi panggilan persidangan sekaligus mempertanyakan dasar gugatan yang dilayangkan perusahaan.

Salah satu tergugat, Roni Cahyono, 29, mengatakan, warga tidak merasa menyerobot ataupun menguasai lahan milik perusahaan. Menurut dia, tambak tersebut sudah dikelola keluarganya sejak generasi kakek hingga dirinya.

“Kami ini adalah generasi ketiga, dan tambak ini sudah dikelola oleh bapak dan kakek kami. Dari dulu tidak pernah ada yang menyoal. Sekarang kami malah digugat,” ujar Roni.

Warga selama ini memanfaatkan tambak sebagai sumber penghidupan. Pengelolaan dilakukan secara tradisional untuk budidaya ikan, seperti bandeng dan nila.

Luas tambak yang dikelola setiap warga juga tidak sama. Ada yang menggarap dua petak, satu petak, hingga hanya setengah petak.

“Secara fisik dari dulu memang dikerjakan kami selama puluhan tahun. Per orang ada yang menguasai dua petak, satu petak, bahkan ada yang hanya separuh petak,” jelasnya.

Warga lainnya, Toriman, 65, mengungkapkan riwayat lahan tersebut. Dia menyebut area tambak sebelumnya pernah dikelola perusahaan lain. Namun, menurut Toriman, Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut telah berakhir pada 2009.

“Dulu sempat dikelola PT, tapi bukan PT Tampora. HGU sudah mati 2009. Baru ada penertiban HGU baru tahun 2015 dan itu atas nama PT Budidaya Tampora,” katanya.

Toriman mengklaim, setelah lahan tersebut tidak lagi dikelola perusahaan, kondisinya terbengkalai hingga berubah menjadi kawasan semak dan hutan. Warga kemudian mulai menggarap dan memanfaatkannya sebagai lahan tambak.

“Status tanah ini dulu terbengkalai, jadi hutan. Selanjutnya kami yang mengerjakan tanpa ada syarat dari negara,” imbuhnya.

Namun, klaim tersebut dibantah kuasa hukum PT Budidaya Tampora, Dondin, S.H. Dia menegaskan perusahaan memiliki sejumlah HGU yang menjadi dasar penguasaan lahan.

Menurut Dondin, PT Budidaya Tampora memiliki HGU 1, 2, 3, dan 4. Gugatan yang diajukan saat ini terbagi dalam dua kelompok perkara, yakni empat orang tergugat terkait HGU 2 dan 12 orang tergugat terkait HGU 4.

“HGU 2 sudah menjadi HGU 56. Untuk HGU 1 dan 2 bisa diperpanjang. HGU 3 sudah dieksekusi. Harapan kami lahan ini kembali kepada PT Budidaya,” tegas Dondin.

Perkara tersebut kini bergulir di PN Situbondo. Persidangan akan menjadi ruang bagi masing-masing pihak untuk membuktikan dasar penguasaan lahan, riwayat pengelolaan tambak, serta status HGU yang menjadi pokok sengketa. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
PT Budidaya Tampora Warga Banyuglugur HGU tambak sengketa lahan pn situbondo