RADARSITUBONDO.ID – Petani di Situbondo kini tak bisa lagi sembarang menebus pupuk bersubsidi. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo mulai menyosialisasikan aturan baru dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan petani membawa KTP asli saat mengambil pupuk serta menyesuaikan waktu pengambilan dengan masa tanam.
Sosialisasi aturan tersebut dilakukan Jumat (28/8) kepada kelompok tani (poktan) dan penyuluh pertanian. Langkah ini dilakukan agar perubahan mekanisme penebusan pupuk dapat dipahami petani sebelum diterapkan secara penuh di lapangan.
Plt Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (Dispertangan) Situbondo Qurrotul Aini mengatakan, perubahan aturan tersebut merupakan kebijakan Kementerian Pertanian untuk mencegah kecurangan dalam distribusi pupuk bersubsidi.
“Ada perubahan dalam penebusan pupuk. Karena itu, kami melakukan sosialisasi kepada para pemangku kepentingan agar informasi ini bisa diteruskan kepada petani,” ujarnya.
Salah satu perubahan paling mendasar adalah persyaratan identitas. Petani yang hendak menebus pupuk tidak lagi diperbolehkan menggunakan fotokopi KTP. KTP asli wajib ditunjukkan saat pengambilan.
Menurut Qurrotul, kebijakan itu berkaitan dengan sistem pendataan penerima pupuk yang kini sudah terintegrasi secara digital. Data penerima dapat dipantau dan dikontrol oleh Dispertangan serta dilaporkan kepada Kementerian Pertanian.
“Kalau dulu penebusan pupuk menggunakan fotokopi, sekarang sudah tidak bisa. Harus menyertakan KTP asli,” jelasnya.
Tak hanya soal identitas, waktu pengambilan pupuk juga berubah. Petani tidak diperbolehkan lagi mengambil seluruh alokasi pupuk untuk kebutuhan satu tahun sekaligus meskipun pupuk telah tersedia.
Pengambilan harus mengikuti masa tanam dan kebutuhan petani. Dengan mekanisme tersebut, distribusi pupuk diharapkan lebih terkontrol dan tidak terjadi penumpukan pada sebagian penerima.
“Yang paling penting, pengambilan pupuk harus sesuai dengan masa tanam. Tidak lagi dalam satu tahun diambil semua. Itu sudah tidak boleh,” tegas Qurrotul.
Dispertangan Situbondo akan menyosialisasikan aturan tersebut secara masif melalui kelompok tani. Petani juga diharapkan mengambil pupuk sesuai hak dan kebutuhannya.
Qurrotul berharap perubahan mekanisme ini dapat membuat distribusi pupuk bersubsidi lebih merata sekaligus menekan potensi penyalahgunaan.
“Harapannya petani bisa mengambil pupuknya sendiri dan bertanggung jawab. Semua kebutuhan pupuk petani bisa terpenuhi secara merata,” pungkasnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo