Pinjam Emas Janji Sebulan, Tak Kunjung Kembali hingga Mantan Mertua Lapor Polisi

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Jumat, 28 Agustus 2026 | 19:28 WIB
CARI KEADILAN: Hatilah, 50, warga Dusun Klontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, membeberkan bukti surat perhiasan di Mapolres Situbondo, Jumat (28/8). (HUMAIDI/JPRS)
CARI KEADILAN: Hatilah, 50, warga Dusun Klontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, membeberkan bukti surat perhiasan di Mapolres Situbondo, Jumat (28/8). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Hubungan keluarga tak membuat Hatilah, 50, mengendurkan langkah ketika perhiasan emas yang dipinjam mantan menantunya tak kunjung kembali. Warga Dusun Klontong, Desa Kalianget, Kecamatan Banyuglugur, itu melaporkan LHS, 32, warga Desa Besuki, Kecamatan Besuki, ke polisi atas dugaan penipuan atau penggelapan emas.

Jumat (28/8), Hatilah kembali mendatangi Mapolres Situbondo. Dia mengikuti agenda mediasi untuk ketiga kalinya. Namun, terlapor kembali tidak hadir sehingga proses mediasi ditunda hingga pekan depan.

Kasus tersebut bermula pada Agustus 2025. Saat itu, LHS mendatangi rumah Hatilah dan meminta dipinjami sejumlah perhiasan emas untuk digadaikan. Karena masih memiliki hubungan keluarga, Hatilah bersedia membantu dengan kesepakatan emas dikembalikan dalam waktu satu bulan.

Namun, janji tersebut tak kunjung terealisasi. Hingga November 2025, emas yang dipinjam belum dikembalikan.

“LHS ini janji mengembalikan emas dalam waktu satu bulan. Tapi sampai November 2025 tidak kunjung mengembalikan,” ujar Hatilah.

Dalam keterangannya, Hatilah menyebut terdapat empat perhiasan dengan total berat sekitar 60 gram. Rinciannya berupa gelang 38 gram, kalung 22,6 gram, liontin 10 gram, dan gelang 10 gram.

Namun, tidak seluruh perhiasan diserahkan dengan surat. Satu gelang seberat 10 gram diserahkan berikut suratnya karena disebut akan dijual. Sementara tiga perhiasan lainnya diberikan tanpa surat karena menurut Hatilah hanya akan digadaikan.

“Yang 10 gram diserahkan dengan suratnya karena mau dijual. Sementara tiga item lainnya hanya diserahkan tanpa surat karena hanya untuk digadaikan,” katanya.

Hatilah mengaku telah melalui sejumlah tahapan setelah membuat laporan, mulai dari pemeriksaan hingga proses mediasi. Namun, agenda mediasi yang dijalani disebut belum menghasilkan penyelesaian karena LHS beberapa kali tidak hadir.

“Ini saya datang ke polres untuk mediasi ketiga. Ini ditunda lagi ke pekan depan,” ungkapnya.

Hatilah berharap persoalan tersebut segera selesai. Dia meminta perhiasan yang dipinjam dikembalikan. Jika tidak ada penyelesaian, dia berharap proses hukum terhadap mantan menantunya tetap berjalan.

Baginya, hubungan keluarga tidak menghapus kewajiban mengembalikan barang yang telah dipinjam. Karena itu, Hatilah memilih membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

“Kalau urusan memberi dan meminjamkan ini lain. Jadi meskipun perempuan itu pernah jadi menantu saya, tetap saya pidanakan,” tegasnya.

Perkara tersebut kini masih dalam proses penanganan dan mediasi di Mapolres Situbondo. Dugaan penipuan atau penggelapan tersebut merupakan laporan dari pihak Hatilah dan belum merupakan putusan pengadilan. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Besuki Situbondo emas digelapkan mantan menantu emas 60 gram laporan polisi