RADARSITUBONDO.ID - Wakil Ketua Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Haries Suharman Lubis, S.H,M.H, bakal resmi menjabat sebagai Ketua PN Ciamis Kelas 1B. Serah terima jabatan di Kota Manis Jawa Barat, dijadwalkan berlangsung pada Kamis, 3 September 2026.
Pejabat yang hobi mancing tersebut telah mengabdi sebagai Wakil Ketua PN Situbondo selama 2,8 tahun. Ia mulai melaksanakan tugas di Situbondo sejak tahun 2024. Pada 31 Agustus 2026 harus melepas jabatannya di PN Situbondo.
Selama bertugas di Situbondo, Haris mengaku menangani sejumlah perkara yang unik dan sempat viral. Menurutnya, pengalaman ini tidak ditemukan di daerah lain. Sebab sebelumnya dia juga menjadi hakim di Pasuruan.
"Di Situbondo ada perkara unik yang tidak ditemukan di luar Kabupaten. Penanganannya seperti yang sudah viral dan diketahui masyarakat. Dihujat juga pernah. Namun kami tetap on the track berjalan di jalan yang benar," ujar Haris, Senin (31/8).
Dia merinci sejumlah kasus selama memimpin persidangan di PN Situbondo. Kasus pertama adalah yang dialami tersangka dugaan pencurian perabotan rumah. Sedangkan motif pencurian dilakukan untuk mengambil haknya.
"Dulu ada kasus ketua RT yang dilaporkan pencurian gara-gara mengambil perabotan rumah milik orang yang punya utang pada tersangka. Tersangka berdalih hanya mengambil haknya karena sudah butuh uang untuk biaya sekolah anaknya. Alhamdulillah kami putus sesuai yang sudah kami putuskan," tegas Haris.
Tak hanya itu, dia juga pernah menyidangkan kasus pidana jual beli bahan peledak. Dalam kasus itu, terdakwa justru menjadi korban kelinci percobaan oleh oknum aparat penegak hukum (APH). "Perkaranya sudah inkrah hingga tingkat kasasi," Tuturnya.
Kasus ketiga, menyidangkan terpidana pencurian burung cendet. Terpidananya bernama Kakek Masir, sudah lanjut usia.
"Tapi kami yang memutus memperhatikan segala aspeknya. Intinya kasus Masir sudah memenuhi rasa keadilan. Tidak serta merta pencuri dihukum berat," imbuh Haris.
Ia menekankan fungsi pengadilan yang sesungguhnya. Bahwa pengadilan ini bukan tempat menghukum orang, tapi tempat mengadili orang. Mereka yang diduga terlibat kasus pidana bisa lepas, bisa juga dihukum.
"Tidak serta merta orang harus di kriminalisasi. Kalau semua dikriminalisasi maka banyak yang ditahan. Apalagi saat ini KUHP baru lebih mengutamakan hak asasi manusia," kata Haris
Pada akhir jabatannya di PN Situbondo, dia berharap agar Kota Santri lebih maju. Setidaknya Situbondo tidak begini-begini saja. "Harapan kami semoga Situbondo lebih baik lagi," pungkas Haris. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo