Besi Beton untuk Dikirim ke Bali Malah Dijual, Sopir dan Dua Perantara Diciduk

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Kamis, 3 September 2026 | 20:57 WIB
PLONTOS: Tiga tersangka dugaan penggelapan besi beton memakai baju tahanan berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (3/9). (HUMAIDI/JPRS)
PLONTOS: Tiga tersangka dugaan penggelapan besi beton memakai baju tahanan berada di ruang penyidik Satreskrim Polres Situbondo, Kamis (3/9). (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Muatan ratusan besi beton yang seharusnya meluncur dari Pasuruan menuju Denpasar, Bali, justru berakhir di tangan pembeli lain. Satreskrim Polres Situbondo membongkar dugaan penggelapan tersebut dan menangkap tiga orang yang diduga terlibat.

Mereka adalah SA, 37, warga Kalipuro, Banyuwangi, yang merupakan sopir truk; serta GP, 27, dan DK, 29, keduanya warga Kecamatan Besuki. Ketiganya kini ditahan di Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan.

Kasat Reskrim Polres Situbondo AKP Selimat mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah pihak ekspedisi melaporkan dugaan penggelapan muatan oleh sopir.

“PT Bali Puana Artha mendapat order mengirim besi beton dan wiremesh milik PT Tekad Utama Perkasa dari Pasuruan ke Denpasar, Bali. Kebetulan SA ditunjuk sebagai sopir truk P 8198 UV,” ujar Selimat, Kamis (3/9).

Dalam perjalanan, SA diduga tidak membawa seluruh muatan ke tempat tujuan. Sebagian besi beton justru diturunkan di depan Pasar Hewan, Desa Kalimas, Kecamatan Besuki, pada 16 Agustus lalu.

Muatan yang seharusnya dikirim ke Bali itu diduga kemudian dijual tanpa sepengetahuan pemilik. Sementara truk beserta sisa muatan ditinggalkan di kawasan Gilimanuk, Bali.

“Muatan yang dibawa 428 batang besi beton ukuran 10 milimeter x 12 meter dan 130 batang ukuran 19 milimeter x 12 meter. Sebagian diturunkan di Besuki, sedangkan truk beserta sisa muatan ditinggalkan di Gilimanuk,” jelasnya.

Akibat kejadian tersebut, pihak korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp 75 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti tim Macan Baluran bersama Unit Tindak Pidana Umum (Tipidum) Satreskrim Polres Situbondo. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap SA di rumahnya pada Selasa (1/9) sekitar pukul 00.15.

Polisi kemudian mengamankan GP dan DK di rumah masing-masing. Keduanya diduga membantu proses penjualan besi beton yang tidak sampai ke tujuan.

“Saat ini ketiga tersangka sudah ditahan dan masih menjalani pemeriksaan intensif untuk mendalami peran masing-masing,” kata Selimat.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Situbondo, polisi sebelumnya juga sempat mengamankan empat warga Kecamatan Besuki yang diduga mengetahui aktivitas tersebut. Namun, setelah pemeriksaan, keempatnya hanya berstatus sebagai saksi.

Sementara itu, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap keberadaan besi beton yang diduga telah terjual. Langkah tersebut dilakukan untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan penggelapan sekaligus menelusuri pihak lain yang kemungkinan terlibat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Penggelapan besi Besi beton polres situbondo Macan Baluran sopir truk