Bansos Terblokir karena Terindikasi Judol? Dinsos Situbondo Buka Ruang Klarifikasi

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Jumat, 4 September 2026 | 19:50 WIB
PUSAT PENYALURAN BANTUAN: Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo di Jalan Anggrek, Krajan Patokan, Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Jumat (4/9). (Ahmad Rifa
PUSAT PENYALURAN BANTUAN: Kantor Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo di Jalan Anggrek, Krajan Patokan, Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, Jumat (4/9). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Bansos terblokir gara-gara terindikasi judi daring tak serta-merta membuat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) kehilangan haknya. Dinas Sosial (Dinsos) Situbondo membuka ruang klarifikasi bagi penerima bantuan yang merasa tidak pernah terlibat aktivitas judi online.

Langkah itu disiapkan untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan identitas atau NIK. KPM yang merasa tidak pernah bermain judi daring dapat mendatangi Kantor Dinsos Situbondo dengan membawa data pendukung.

Kepala Dinsos Situbondo Viskanto Adi Prabowo mengatakan, KPM juga dapat meminta pendampingan pemerintah desa dalam proses klarifikasi. Terutama jika NIK atau identitas penerima diduga digunakan pihak lain.

“Mereka harus datang ke Kantor Dinsos Situbondo dan bisa meminta pendampingan dari pemerintah desa untuk melakukan klarifikasi bahwa tidak melakukan aktivitas judol,” kata Viskanto.

Sejumlah KPM disebut sudah mendatangi Kantor Dinsos dalam beberapa hari terakhir. Namun, Dinsos belum memiliki data pasti mengenai jumlah penerima yang telah mengajukan klarifikasi.

Jika hasil klarifikasi menunjukkan KPM tidak terlibat judi daring, Dinsos akan mengupayakan agar bantuan sosial yang sebelumnya terblokir dapat kembali disalurkan.

Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Di antaranya bukti penutupan rekening yang terindikasi digunakan untuk transaksi, surat pernyataan dari KPM, serta penginputan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

“Pertama harus ada bukti penutupan rekening, kemudian yang kedua ada surat pernyataan dari yang bersangkutan. Setelah itu, akan kami bantu untuk menginput data di SIKS-NG,” tegasnya.

Viskanto menyebut, dalam proses verifikasi ditemukan berbagai kondisi. Ada KPM yang menyatakan identitasnya digunakan orang lain. Namun, ada pula penerima manfaat PKH yang mengakui pernah bermain judi daring dan berkomitmen tidak mengulanginya.

“Memang ada yang mengaku bermain judi daring dan mereka khawatir kehilangan bantuan. Makanya, jalur untuk melakukan klarifikasi adalah dengan menunjukkan bukti penutupan rekening, seperti aplikasi DANA dan lainnya, kemudian membuat surat pernyataan,” jelasnya.

Persoalan penyalahgunaan identitas menjadi perhatian tersendiri. Sebab, tidak semua penerima bantuan memiliki kemampuan memahami teknologi dan transaksi digital.

Kondisi itu, menurut Viskanto, perlu diverifikasi di lapangan. Pemerintah desa dinilai memiliki peran penting karena mengetahui kondisi riil masyarakat, termasuk penerima bansos yang lanjut usia.

Bisa saja NIK milik orang tua digunakan anak, cucu, atau pihak lain untuk aktivitas judi daring. Jika tidak diverifikasi secara cermat, penerima yang sebenarnya membutuhkan bantuan justru berpotensi ikut terdampak.

“Sudah ada yang diproses agar mendapatkan kembali bantuannya. Proses itu bisa dilakukan oleh operator desa dan juga pendamping PKH,” ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator PKH Kabupaten Situbondo Sulhaedi mengatakan, proses pendeteksian transaksi judi daring terhadap penerima bansos dilakukan Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Untuk 2026, jumlah penerima Program Keluarga Harapan (PKH) di Situbondo mencapai 29.151 KPM. Angka tersebut bertambah sekitar 675 KPM dibandingkan periode sebelumnya.

“Penerima PKH tahun 2026 sebanyak 29.151 KPM. Tahun ini ada penambahan sekitar 675 KPM dan sudah memasuki tahap pembuatan buku tabungan kolektif,” ujarnya.

Sulhaedi menegaskan, verifikasi dan validasi akan terus dilakukan agar bansos benar-benar diterima masyarakat yang berhak. Sebab, bantuan tersebut bersumber dari uang negara dan diperuntukkan memenuhi kebutuhan pokok masyarakat.

“Bansos adalah amanah negara yang bersumber dari uang rakyat untuk memenuhi kebutuhan pokok. Oleh karena itu, wajib digunakan sesuai peruntukannya, bukan untuk dipertaruhkan di meja judi online,” tegasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
PKH Situbondo Bansos Situbondo KPM judol klarifikasi bansos judi online