RADARSITUBONDO.ID – Antusiasme pelaku UMKM mengajukan modal lewat program Voucher Usaha (Vorsa) UMKM belum berbanding lurus dengan pencairannya. Sejak program diluncurkan pada Oktober 2025, sekitar 1.400 pengajuan telah masuk. Namun, baru 10 pelaku usaha yang berhasil mendapatkan pencairan.
Kondisi tersebut menunjukkan penyaluran Vorsa UMKM masih menghadapi tantangan. Salah satunya karena keputusan pencairan bukan berada di tangan pemerintah daerah, melainkan lembaga perbankan.
Kepala Diskoperindag Situbondo Prio Andoko melalui stafnya, Hendra Dwi Siwandri, mengatakan Vorsa UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha mendapatkan tambahan modal guna mengembangkan bisnis.
“Program ini memang untuk membantu pelaku usaha mendapatkan pinjaman modal. Sampai saat ini masih ada 10 orang yang bisa dicairkan,” kata Hendra, Jumat (4/9).
Menurut dia, Diskoperindag hanya berperan melakukan pendampingan terhadap pemohon. Sementara proses penilaian kelayakan hingga keputusan pencairan menjadi kewenangan bank mitra, baik Bank Jatim maupun BPR.
“Ketentuan itu ada di lembaga perbankan, baik Bank Jatim maupun BPR. Yang paling utama selain BI Checking, harus ada agunan,” ujarnya.
Bank tidak bisa mencairkan pinjaman hanya bermodal pengajuan. Kelayakan usaha menjadi salah satu pertimbangan penting sebelum kredit disetujui. Terlebih, semakin besar nilai pinjaman yang diajukan, semakin besar pula risiko yang harus dihitung perbankan.
Hendra menjelaskan, bank akan memastikan usaha calon debitur benar-benar berjalan dan memiliki kemampuan untuk mengembalikan pinjaman.
“Harus dipastikan usahanya seperti apa dan berhak mendapatkan pinjaman berapa. Jadi, harus benar-benar layak. Jangan sampai ketika dilakukan pengecekan oleh perbankan, usahanya belum memberikan surplus,” ungkapnya.
Selain persoalan kelayakan usaha, catatan kredit atau BI Checking juga menjadi perhatian. Diskoperindag terus mendorong calon pemohon memperbaiki catatan kredit agar peluang memperoleh pembiayaan lebih besar.
Pemohon juga diminta memastikan data usaha yang diajukan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Sebab, dalam proses survei, ditemukan kemungkinan adanya pengajuan yang tidak sesuai antara dokumen dengan kondisi usaha di lapangan.
“Kami juga terus melakukan koordinasi bersama pihak-pihak yang bisa memberikan pinjaman agar program ini bisa maksimal diserap oleh masyarakat,” tegasnya.
Hendra mengingatkan, Vorsa UMKM seharusnya digunakan untuk memperkuat usaha, bukan memenuhi kebutuhan di luar kegiatan produktif. Karena itu, nominal pinjaman juga perlu disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan usaha.
Sebelum pencairan, pihak perbankan akan melakukan survei langsung. Mulai dari memastikan keberadaan usaha, skala bisnis, hingga produktivitasnya.
“Jangan melakukan pengajuan untuk usaha, tetapi nanti ketika disurvei ternyata tidak ada usahanya,” tegas Hendra.
Dengan mekanisme tersebut, keputusan akhir pencairan Vorsa UMKM tetap berada di tangan perbankan. Diskoperindag berupaya memperkuat pendampingan agar lebih banyak pengajuan yang memenuhi persyaratan dan bisa direalisasikan. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo