RADARSITUBONDO.ID – Niat Saami, 80, mencari rumput di persawahan berubah menjadi petaka. Warga Kampung Campalok, Desa Jatisari, Kecamatan Arjasa, itu terkena peluru senapan angin nyasar hingga bersarang di bagian kepala, Jumat (4/9).
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 10.00. Saat itu, Saami baru saja selesai mencari rumput. Karung yang dibawanya sudah penuh sehingga dia memutuskan pulang.
Namun, belum jauh meninggalkan lokasi, tiba-tiba sesuatu mengenai tubuhnya. Saami sempat mengira dirinya dilempari orang. Dia baru menyadari kepalanya terluka setelah darah mengalir dari bagian pelipis.
“Saya hanya merasa kena lempar di lengan kiri dan pelipis. Tidak tahunya kepala saya sudah mengeluarkan darah. Saat kena peluru nyasar saya hanya bilang, siapa yang melempari saya,” kata Saami.
Saami kemudian berteriak meminta pertolongan. Tak lama berselang, seorang warga berinisial Burianto, 47, yang diduga sebagai pemilik senapan, menghampirinya.
Burianto disebut langsung mengakui bahwa tembakan tersebut berasal dari senapan yang digunakannya. Dia juga membantu Saami setelah mengetahui korban terkena peluru.
“Saat saya teriak minta tolong, itu (pemilik senapan) langsung menghampiri saya dan langsung bilang kalau dirinya tidak sengaja,” ujar Saami.
Kapolsek Arjasa AKP Iwan S. membenarkan kejadian tersebut. Saami mengalami luka pada lengan kiri dan kepala akibat terkena peluru.
Korban sempat dibawa ke fasilitas kesehatan terdekat sebelum akhirnya dirujuk untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Peluru yang bersarang di kepala kemudian berhasil dikeluarkan melalui operasi.
“Semula nenek Saami dibawa ke Puskesmas terdekat, lalu dirujuk ke RSAR. Tapi sudah dioperasi dan prosesnya lancar. Korban juga sudah stabil,” tutur Iwan.
Sementara itu, terduga pelaku telah diamankan polisi. Penyidik masih meminta keterangan Burianto sekaligus mendalami legalitas senapan yang digunakan.
Polisi juga mengingatkan bahwa penggunaan senapan tanpa izin dapat berujung pada persoalan pidana. Jika hasil pemeriksaan menunjukkan senapan tersebut tidak memiliki izin sebagaimana mestinya, proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Jika terbukti tanpa izin, maka bisa dijerat UU 1/2023 KUHP Baru Pasal 306. Ancamannya 15 tahun penjara,” tegas Iwan. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo