Residivis Curanmor Gasak Pikap di Bungatan, 15 Menit Kemudian Langsung Dibekuk

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Minggu, 6 September 2026 | 20:53 WIB
TAK BERKUTIK: MA, 23, warga Kabupaten Situbondo digrlandang ke sel Mapolres Situbondo. (HUMAIDI/JPRS)
TAK BERKUTIK: MA, 23, warga Kabupaten Situbondo digrlandang ke sel Mapolres Situbondo. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Belum sempat menikmati hasil curiannya, MA, 23, harus berurusan dengan polisi. Baru 15 menit membawa kabur pikap dari halaman rumah warga di Bungatan, residivis kasus curanmor itu sudah dibekuk Tim Macan Baluran Satreskrim Polres Situbondo.

Aksi pencurian tersebut terjadi sekitar pukul 01.45. Saat itu, pikap bernopol P 8193 EA milik warga Kampung Pandansari, Desa Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, terparkir di halaman rumah.

MA kemudian melancarkan aksinya dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci T. Setelah berhasil menghidupkan kendaraan, tersangka langsung membawa kabur pikap tersebut.

Namun, aksi itu cepat diketahui korban. Begitu menyadari kendaraannya hilang, korban langsung melapor dan meminta bantuan Tim Macan Baluran untuk melakukan pengejaran.

Laporan tersebut langsung direspons polisi. Anggota kepolisian melakukan pemantauan di jalur wilayah barat dan berkoordinasi dengan sejumlah polsek untuk menghadang kendaraan yang dibawa kabur tersangka.

Keberadaan MA akhirnya terdeteksi. Polisi langsung melakukan pengejaran hingga tersangka mengarah ke wilayah Besuki.

Dalam pelariannya, MA bahkan sempat menabrak kios BBM di pinggir jalan. Tak lama berselang, pengejaran berakhir di depan Mapolsek Besuki.

“ Saat lari, tersangka sempat menabrak kios BBM di pinggir jalan hingga berhasil diringkus di depan Mapolsek Besuki. MA ditangkap 15 menit setelah mencuri,” tegas Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat.

Dari pemeriksaan awal, polisi mendapati MA bukan pemain baru. Tersangka diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Dalam aksinya, MA menggunakan kunci T untuk merusak kunci kontak pikap. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan tersangka.

“Selain mengamankan pikap, kami juga mengamankan barang bukti berupa satu kunci T, dua anak kunci mobil, satu anak kunci sepeda motor, dan dua unit ponsel,” tutur Selimat.

MA kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Situbondo. Penyidik masih mengembangkan kasus tersebut untuk memastikan apakah tersangka pernah melakukan aksi serupa di lokasi lain.

“Kami masih melakukan penyelidikan lebih dalam, menggali keterlibatan tersangka di lokasi lain,” pungkas Selimat. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Bungatan Situbondo maling pikap pencurian pikap Tim Macan Baluran residivis curanmor