RADARSITUBONDO.ID – Pelarian Eli Erna Idayanti alias Eeng, 50, akhirnya berakhir. Kakak kandung Rima, tersangka kasus penipuan yang sebelumnya digerebek di sebuah hotel di Kecamatan Panji, kini ikut ditangkap polisi.
Eeng diamankan anggota Resmob Polres Situbondo di rumah mantan suaminya, Kelurahan Ardirejo, Kecamatan Panji. Dia kemudian dibawa ke Mapolres Situbondo untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan keterlibatannya dalam perkara penipuan.
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi mengembangkan kasus yang sebelumnya menyeret Rima. Eeng disebut telah beberapa kali dicari korban yang datang ke rumahnya untuk menagih uang, tetapi kerap tidak berhasil bertemu dengannya.
Seorang sumber yang mengetahui penangkapan tersebut mengatakan, Eeng sempat berada di rumah mantan suaminya sebelum kedatangan anggota Resmob.
“Tidak tahu ya, ini si Eeng terlihat main ke rumah mantan suaminya. Dapat tiga jam sudah didatangi tim Resmob dan langsung dibawa ke Mapolres Situbondo,” ujar sumber yang meminta identitasnya tidak disebutkan.
Eeng diketahui merupakan kakak kandung Rima. Keduanya disebut kerap dikaitkan dengan dugaan aksi penipuan. Setelah Rima ditangkap pada 23 Juli lalu, Eeng disebut lebih sering menghindar dari kejaran korban maupun warga.
“Dua bulan lalu adiknya (Rima) digerebek di hotel oleh korbannya. Harusnya si Eeng ini ditangkap juga saat itu. Tapi sejak Rima ditangkap Eeng ini sering sembunyi. Untunglah sudah diamankan,” tuturnya.
Dugaan keterlibatan Eeng juga disebut berkaitan dengan aliran uang hasil penipuan. Dalam salah satu kasus, Rima disebut meminta korban mentransfer uang ke rekening milik pengemudi ojek online.
Setelah uang masuk, Rima diduga meminta Eeng mengambil uang tersebut dari pengemudi ojol. Namun, ketika korban datang menagih ke rumah, Eeng disebut membantah pernah menerima uang tersebut.
“Dulu Rima pernah minta uang pada salah satu korban, rekening pakai milik salah satu driver ojol. Begitu uang hasil nipu masuk ke rekening ojol, maka Rima menyuruh Eeng untuk mengambil ke ojol,” ungkap sumber tersebut.
Kasatreskrim Polres Situbondo AKP Selimat membenarkan penangkapan Eeng. Menurut dia, Eeng telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penipuan dan ditahan sejak Jumat (4/9).
Polisi memastikan penetapan tersangka tidak hanya berdasarkan keterangan korban. Penyidik mengaku telah mengantongi sedikitnya dua alat bukti yang dinilai cukup untuk menunjukkan adanya dugaan tindak pidana.
“Kami dapat video bahwa tersangka ini berbelit saat ditanya korban. Tapi bagi kami berbelit boleh, tapi kami sudah mendapatkan dua alat bukti yang cukup bahwa perbuatan yang dilakukan tersangka telah memenuhi unsur pidana penipuan,” pungkas Selimat.
Penyidik kini masih mendalami peran Eeng serta kemungkinan keterlibatannya dalam perkara penipuan lain. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo