RADARSITUBONDO.ID – Rencana menghidupkan kembali jalur kereta api di Situbondo tidak boleh hanya mengejar target konektivitas dan pertumbuhan ekonomi. Nasib warga yang telah puluhan tahun menempati hingga mendirikan rumah di atas lahan milik KAI diminta diselesaikan lebih dulu.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Situbondo Ningsih mengatakan, reaktivasi jalur kereta api memang memiliki potensi besar untuk mendorong perekonomian daerah. Namun, persoalan hak masyarakat yang terdampak harus dipastikan tuntas sebelum proyek bergerak ke tahap berikutnya.
"Harus dipastikan tidak ada hak warga yang terabaikan. Semuanya harus clear terlebih dahulu," kata Ningsih, Minggu (6/9).
Menurut dia, salah satu persoalan yang perlu diperjelas adalah keberadaan rumah warga yang telah berdiri secara permanen di sepanjang jalur kereta api. Sebagian masyarakat diketahui telah lama menempati lahan yang secara aset merupakan milik PT Kereta Api Indonesia (KAI).
Karena itu, DPRD meminta pemerintah dan pihak terkait memperjelas mekanisme penyelesaian, termasuk apabila terdapat warga yang harus meninggalkan lokasi untuk kepentingan reaktivasi.
"Yang pasti semuanya harus diperjelas dan dipertegas, agar tidak menimbulkan perselisihan antara masyarakat dan kepentingan lainnya," imbuhnya.
Ningsih menegaskan, DPRD akan berada di posisi mengawal kepentingan kedua belah pihak. Di satu sisi, reaktivasi jalur kereta api dinilai penting untuk mendukung konektivitas dan perekonomian Situbondo. Di sisi lain, hak masyarakat yang selama ini menempati lahan KAI juga tidak boleh diabaikan.
"Tentu kami selaku DPRD akan membawa aspirasi masyarakat Kabupaten Situbondo, khususnya yang telah menempati lahan KAI," tegas politisi PDI Perjuangan tersebut.
Masih Tahap Uji Kelayakan
Di tengah munculnya persoalan tersebut, rencana reaktivasi jalur kereta api Situbondo ternyata masih berada pada tahapan awal. Saat ini, pemerintah masih menyiapkan sejumlah dokumen yang menjadi persyaratan Kementerian Perhubungan.
Ningsih menjelaskan, salah satu dokumen yang tengah dipersiapkan adalah dokumen uji kelayakan. Artinya, proses untuk menghidupkan kembali jalur kereta api tersebut masih cukup panjang.
"Terkait rencana reaktivasi kereta api ini baru pada taraf penyediaan dokumen uji kelayakan. Kesiapan dokumen yang diminta oleh Kementerian Perhubungan masih dalam proses," ungkapnya.
DPRD Situbondo juga telah menggelar rapat kerja bersama sejumlah pihak, termasuk Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah (Baperida) Situbondo.
Dalam rapat tersebut, Pemkab Situbondo diminta menyiapkan berbagai dokumen yang dibutuhkan Kementerian Perhubungan. Selain dokumen uji kelayakan, terdapat pula dokumen kesiapan jalur kereta api yang harus dipenuhi.
"Kami juga telah melakukan rapat kerja bersama Baperida. Pemkab Situbondo diminta oleh kementerian untuk menyiapkan dokumen kesiapan jalur kereta api. Jadi, saat ini masih pada tahap kesiapan atau uji kelayakan dokumen," tutup Ningsih.
Dengan tahapan yang masih berjalan, DPRD berharap persoalan sosial di sepanjang jalur kereta api dapat dipetakan sejak awal. Jangan sampai proyek yang ditujukan untuk menggerakkan ekonomi daerah justru menyisakan persoalan baru bagi warga yang terdampak. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo