RADARSITUBONDO.ID – Persoalan perjalanan umrah jamaah PCNU Situbondo kembali memasuki babak pelik. Setelah muncul keluhan terkait pelaksanaan ibadah umrah, kini sejumlah jamaah mulai mendapat tekanan dari lembaga keuangan karena tunggakan dana talangan yang belum terbayar.
PT BPR Artha Niaga Inti Sukses (BPR Anis) telah mengirimkan Surat Peringatan (SP) 1 kepada dua nasabah jamaah umrah PCNU Situbondo. Mereka dinilai terlambat memenuhi kewajiban pembayaran angsuran dana talangan.
Salah seorang jamaah umrah PCNU Situbondo, Rebus, mengatakan SP 1 tersebut diberikan pada bulan ini. Menurut dia, surat peringatan merupakan tahapan awal sebelum bank mengeluarkan peringatan berikutnya apabila kewajiban pembayaran tetap tidak dipenuhi.
“Bulan ini, yang dapat SP 1 ada dua orang. Ini masih dapat SP 1. Biasanya dapat satu pekan dapat lagi SP 2 hingga SP 3,” kata Rebus, Senin (7/9).
Dia mengaku khawatir persoalan tersebut terus bergulir hingga masuk tahapan yang lebih serius. Sebab, sebagian jamaah memperoleh dana talangan dengan menjaminkan sertifikat tanah.
Rebus menduga keterlambatan pembayaran terjadi karena sebagian jamaah merasa kecewa terhadap pelaksanaan perjalanan umrah. Dia menyebut terdapat jamaah yang mengaku mengalami persoalan selama perjalanan, termasuk masa tinggal yang menurutnya sangat singkat dan adanya jamaah yang terlantar.
“Bagaimana mau bayar kalau umrahnya hanya ada yang lima hari. Ada yang terlantar. Jadi para jamaah tidak mau bayarkan talangan,” cetusnya.
Meski demikian, kata Rebus, tidak semua jamaah menghentikan pembayaran. Sebagian masih tetap memenuhi kewajibannya meski mengaku kecewa terhadap pelayanan perjalanan umrah.
Persoalan menjadi semakin rumit bagi jamaah yang bertindak sebagai ketua kelompok sekaligus pemilik sertifikat yang dijadikan agunan. Rebus mengaku berada dalam posisi tersebut.
Dalam satu kelompok, kata dia, hanya satu sertifikat yang digunakan sebagai agunan untuk memperoleh dana talangan. Kondisi itu membuat pemilik sertifikat menanggung risiko apabila anggota kelompok tidak memenuhi kewajiban pembayaran.
“Saya ini tergabung dalam satu kelompok dan satu kelompok pakai satu agunan sertifikat milik saya. Sekarang kalau kelompok saya tidak bayar maka tanah saya yang terancam,” tegas Rebus.
Dia mengaku tidak memiliki kewenangan untuk menagih anggota kelompok agar membayar angsuran. Terlebih, pembentukan kelompok jamaah disebut bukan berada di tangannya, melainkan ditentukan oleh pengurus PCNU.
“Sedangkan saya tidak punya kekuatan untuk nagih pada kelompok. Apalagi yang nentukan kelompok bukan saya, tapi pengurus PCNU,” pungkasnya.
Pemberian SP 1 oleh BPR Anis tersebut menambah panjang persoalan yang dihadapi jamaah umrah PCNU Situbondo. Di satu sisi, kewajiban pembayaran dana talangan tetap berjalan. Di sisi lain, sebagian jamaah masih mempersoalkan pelaksanaan perjalanan umrah yang mereka ikuti. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo