RADARSITUBONDO.ID – Empat bulan tanpa kabar membuat keluarga Ika Wulandari Rasyidiyah, 18, dilanda kecemasan. Siswi asal Desa Selomukti, Kecamatan Mlandingan, Situbondo, itu dilaporkan hilang ke Mapolres Situbondo, Senin (7/9).
Keluarga menduga Ika dibawa pergi oleh mantan tunangannya. Dugaan tersebut muncul setelah sejumlah saksi disebut melihat Ika bersama pria asal Desa Campoan, Kecamatan Mlandingan, pada 26 Juni lalu.
Sejak saat itu, Ika tak kunjung pulang ke rumah. Sang ibu, Sri Wahyuni, 34, mengatakan laporan ke kepolisian bukan dimaksudkan untuk langsung menuduh atau menuntut pihak tertentu. Keluarga hanya berharap aparat membantu menemukan keberadaan putrinya.
“Laporan ke Mapolres Situbondo bukan untuk menuntut siapa yang membawa, tapi memohon bantuan Kapolres Situbondo agar bisa menemukan putri kami,” ujar Sri.
Keluarga memperoleh informasi bahwa Ika diduga berada di Bali. Dia disebut tinggal di rumah kerabat dari mantan suami Sri Wahyuni.
Informasi tersebut membuat keluarga berharap ada koordinasi antara Polres Situbondo dan kepolisian di Bali untuk membantu mencari serta memastikan keberadaan Ika.
“Putri saya ini masih sekolah, jadi harus tetap pulang dan melanjutkan pendidikannya dulu,” ucap Sri.
Upaya pencarian sebenarnya telah dilakukan keluarga sejak Ika tidak diketahui keberadaannya. Sri mengaku telah meminta bantuan pemerintah desa dan melaporkan kehilangan tersebut ke mapolsek setempat.
Namun, berbagai upaya itu belum membuahkan hasil. Bahkan, keluarga sempat berharap pemerintah desa memfasilitasi pemulangan Ika.
“Pak kades dan sekdes sempat berjanji memfasilitasi pemulangan. Tapi sampai sekarang, sudah tiga bulan, tidak ada realisasi sama sekali,” tegasnya.
Pendamping Soroti Aspek Hukum
Ketua LSM Pakar, Gus Sahran, yang mendampingi keluarga Sri Wahyuni, menilai persoalan tersebut perlu mendapat perhatian serius. Dia menyebut dugaan membawa pergi perempuan yang belum dewasa dapat memiliki konsekuensi hukum apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Sahran mengaitkan kasus tersebut dengan Pasal 330 KUHP. Dia juga menyebut ketentuan dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang dapat diterapkan sesuai fakta dan hasil penyelidikan aparat.
“Jika ada unsur eksploitasi, berlaku pula Pasal 76F jo Pasal 88 UU yang sama,” tutup Sahran.
Keluarga kini berharap laporan tersebut menjadi pintu untuk mengungkap keberadaan Ika. Terlebih, pihak keluarga menyebut Ika masih berstatus pelajar dan ingin memastikan anaknya dapat kembali melanjutkan pendidikan dengan aman. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo