Cegah Peningkatan Pernikahan Anak, DP3AP2KB Gandeng Banyak Pihak, Gelar Deklarasi dan Sosialisasi ke

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Kamis, 10 September 2026 | 19:37 WIB
SATUKAN LANGKAH: (Dari kanan-kiri) Kepala DP3AP2KB, Imam Hidayat, Kepala Pengadilan Agama, Pj Sekda Situbondo  dan Kepala Dinas Kesehatan, menandatangani MOU di Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (9/9). (ahmad Rifa
SATUKAN LANGKAH: (Dari kanan-kiri) Kepala DP3AP2KB, Imam Hidayat, Kepala Pengadilan Agama, Pj Sekda Situbondo dan Kepala Dinas Kesehatan, menandatangani MOU di Kantor Pemkab Situbondo, Rabu (9/9). (ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID - Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Pemkab Situbondo menandatangani perjanjian kerja sama, Rabu (9/9). Sejumlah pihak yang digandeng adalah Dinas Kesehatan, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama (Kemenag). Komitmen bersama ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Bupati (Perbup) Situbondo Nomor 42 Tahun 2026 tentang Pencegahan dan Penanganan Perkawinan Anak di Situbondo.

Setelah menandatangani perjanjian kerja sama, semua pihak akan turun bersama-sama sesuai dengan tugas dan fungsi masing-masing. Salah satunya adalah melalui sosialisasi agar dapat terus menekan angka perkawinan anak yang dinilai masih cukup tinggi di Situbondo.

“Misalnya kita sudah melakukan sosialisasi dan deklarasi di delapan desa Kecamatan Jangkar yang dihadiri unsur tokoh agama masyarakat dan tokoh agama, KUA, pelajar, penyuluh KB. Kita memilih Jangkar karena kecamatan ini angka pernikahan anaknya tertinggi di antara yang lain. Kita juga sudah melakukan sosialisasi dan deklarasi di Kecamatan Panji,” ungkap Kepala DP3AP2KB Situbondo, Imam Hidayat.

Pria yang gemar berolahraga ini menjelaskan, kegiatan yang sama juga akan dilakukan di kecamatan-kecamatan lainnya. Langkah semacam ini perlu terus digalakkan ke depan sebagai bentuk perhatian nyata dari Pemkab Situbondo agar anak-anak di Kota Santri dapat menikah sesuai dengan aturan yang berlaku.

Menurut Imam, lembaganya juga menggandeng seluruh kader PKK, PIK-R (Pusat Informasi dan Konseling Remaja), dan BKR (Bina Keluarga Remaja) untuk melakukan sosialisasi pencegahan perkawinan usia anak ke tengah-tengah masyarakat. "Praktik perkawinan anak usia dini masih terjadi dan berpotensi menghambat pemenuhan hak anak, meningkatkan risiko masalah kesehatan, pendidikan, sosial, dan ekonomi, serta berdampak pada kualitas sumber daya manusia. Sehingga, perlu dilakukan upaya pencegahan dan penanganan secara terpadu," kata

Dia mengatakan, anak merupakan generasi penerus bangsa yang memiliki harkat, martabat, dan hak asasi manusia yang harus dijamin pemenuhan dan perlindungannya guna mewujudkan kehidupan yang sejahtera, berkeadilan, dan berkualitas dalam mewujudkan kesejahteraan umum serta mencerdaskan kehidupan bangsa. Sehingga dalam aturan tersebut menekankan pentingnya menjaga kesejahteraan anak agar dapat hidup lebih sejahtera dan terhindar dari perkawinan usia anak.

"Juga memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah, orang tua, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan dalam pencegahan dan penanganan perkawinan anak di Kabupaten Situbondo," jelasnya.

Imam juga menegaskan bahwa pencegahan dan penanganan perkawinan anak usia dini dilakukan melalui aksi sosial untuk terus memberikan pemahaman kepada masyarakat, orang tua, anak, dan seluruh pemangku kepentingan dalam mencegah dan menangani terjadinya perkawinan anak serta menurunkan angkanya. "Mulai dari pendampingan, terapi psikologis, advokasi, dan bimbingan rohani guna penguatan diri anak yang melakukan perkawinan anak untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi," ungkapnya.

Imam memaparkan jumlah pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Situbondo yang diterima selama periode 2021 hingga 2025. Pada 2021, jumlah pengajuan dispensasi nikah tercatat sebanyak 469 perkara. Kemudian pada 2022 meningkat menjadi 509 perkara.

Namun, pada 2023 jumlah tersebut mulai mengalami penurunan menjadi 426 perkara. Selanjutnya, pada 2024 kembali turun menjadi 279 perkara. "Kemudian pada 2025, pengajuan dispensasi nikah yang diterima turun lagi menjadi sekitar 208 perkara," tambahnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
situbondo DP3AP2KB Pernikahan Anak