Mantan Karyawan Keluhkan Ijazah Ditahan, KSU Dian Mandiri: Ada Tanggungan

Moh Humaidi Hidayatullah • Dipublikasikan Jumat, 11 September 2026 | 20:29 WIB
JAM KERJA: Sejumlah kendaraan terparkir di halaman kantor  Koperasi Serba Usaha (KSU) Dian Mandiri, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)
JAM KERJA: Sejumlah kendaraan terparkir di halaman kantor Koperasi Serba Usaha (KSU) Dian Mandiri, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan/Kota Situbondo, belum lama ini. (HUMAIDI/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Keputusan mengundurkan diri dari pekerjaan justru membuat Agus Kurniyansyah, 23, warga Desa Dawuhan, harus berurusan dengan persoalan baru. Ijazah miliknya belum dikembalikan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Dian Mandiri setelah dia berhenti bekerja.

Agus mengaku bekerja di KSU Dian Mandiri yang berlokasi di Jalan Hasan Assegaf, Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo, sejak 2025. Setelah sekitar 13 bulan bekerja, dia memutuskan mengundurkan diri karena mengalami konflik dengan atasannya.

Menurut Agus, selama bekerja tidak ada persoalan terkait kinerja. Dia menyebut seluruh pekerjaan dan target yang diberikan perusahaan telah diselesaikan.

“Saya tidak memiliki masalah di koperasi selama bekerja. Pekerjaan saya beres semua, target sudah sesuai yang diharapkan kantor. Saya mengundurkan diri karena sempat konflik dengan atasan,” ujar Agus, Jumat (11/9).

Persoalan muncul setelah Agus meminta ijazahnya dikembalikan. Dia menyebut pihak koperasi meminta ada tanggungan yang harus diselesaikan terlebih dahulu.

Tanggungan tersebut berkaitan dengan penagihan nasabah yang sebelumnya menjadi tanggung jawab Agus. Dia keberatan jika kewajiban penagihan nasabah dibebankan kepadanya sebagai syarat untuk berhenti bekerja.

“Nasabah ini ada orangnya, bukan fiktif. Namun saya diberi beban karena ada nasabah yang melebihi dari dua promis (bukti). Masak iya, saya harus menyelesaikan tagihan dulu untuk berhenti,” katanya.

Persoalan itu kemudian berkembang ke ranah hukum. Agus mengaku telah menerima surat panggilan dari kepolisian terkait laporan dugaan penggelapan uang yang dilayangkan pihak koperasi.

Dia membantah tuduhan tersebut. Agus menyatakan siap menghadapi proses hukum untuk membuktikan bahwa dirinya tidak melakukan penggelapan uang perusahaan.

“Saya sudah dapat surat panggilan dari polisi. Tidak apa-apa, saya akan hadapi proses hukum,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala KSU Dian Mandiri Rudi Hermanto membantah pihaknya sengaja menahan ijazah Agus. Menurut dia, persoalan tersebut berkaitan dengan tanggung jawab pekerjaan yang belum diselesaikan setelah Agus mengajukan pengunduran diri.

Rudi mengatakan, sejak awal bekerja, Agus telah menandatangani surat pernyataan kesanggupan bertanggung jawab apabila terdapat kekurangan tagihan atau beban pekerjaan yang muncul.

“Kalau yang Agus itu sebelum masuk sudah ada surat pernyataannya semua. Apabila terjadi sesuatu sanggup untuk bertanggung jawab, apabila ada beban-beban kekurangan dan itu ada pernyataannya untuk sanggup membayar,” tutur Rudi.

Dia juga menjelaskan bahwa Agus mengajukan pengunduran diri secara mendadak. Saat itu, Agus masih memiliki tanggung jawab melakukan penagihan kepada nasabah.

Menurut Rudi, pekerjaan pengawas di koperasi salah satunya berkaitan dengan penagihan. Karena itu, pihak koperasi perlu memastikan tanggung jawab tersebut diselesaikan sebelum proses pengunduran diri dituntaskan.

“Pengawas itu kerjanya menagih. Tetapi kalau berhenti mendadak kan bagaimana. Bukan tidak dibolehkan berhenti,” imbuhnya.

Rudi mengakui Agus tidak memiliki persoalan berarti selama menjalankan pekerjaan. Namun, menurut dia, terdapat prosedur yang harus diselesaikan ketika seorang karyawan hendak mengundurkan diri, terutama karena karyawan bersangkutan mengetahui kondisi nasabah di lapangan.

“Buat apa saya tahan ijazah. Ini bisa kok diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkas Rudi. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
situbondo KSU Dian Mandiri ijazah ditahan mantan karyawan tanggungan penagihan