RADARSITUBONDO.ID – Kepercayaan kepada kepala desa berujung laporan polisi. Udit Yulianto, Kepala Desa Bugeman, Kecamatan Kendit, dilaporkan ke Mapolres Situbondo atas dugaan penipuan uang Rp50 juta. Uang tersebut disebut diberikan sebagai titipan modal untuk proyek desa dengan janji dikembalikan pada Juni 2026.
Namun hingga September, uang yang dititipkan Budi Stia Wardani, warga Desa Patokan, Kecamatan Situbondo, itu belum juga dikembalikan. Persoalan tersebut akhirnya dibawa ke ranah hukum setelah upaya komunikasi dan somasi disebut tidak mendapat respons.
Kuasa hukum Budi, Rizki Pristiwanto, mengatakan perkara bermula ketika Udit menawarkan kepada kliennya untuk menitipkan uang sebagai modal proyek Desa Bugeman. Tawaran tersebut disampaikan dengan membawa nama proyek desa.
Menurut Rizki, kliennya menyerahkan uang Rp50 juta pada Februari 2026. Saat itu, ada janji uang tersebut akan dikembalikan pada Juni.
“Semula kades menawarkan pada klien kami untuk menitip modal proyek desa. Uang diserahkan pada Februari 2026. Janjinya Juni sudah cair, uang Rp50 juta bakal dikembalikan. Tapi ini sudah bulan September, uang belum dikembalikan,” ujar Rizki, Jumat (11/9).
Budi disebut bersedia menyerahkan uang tersebut karena mempercayai Udit yang saat itu berstatus sebagai kepala desa. Namun, setelah jatuh tempo, uang yang dijanjikan kembali tidak kunjung diterima.
Rizki mengatakan pihaknya sempat berupaya meminta penjelasan kepada Udit. Bahkan, somasi juga telah dilayangkan. Namun, menurut dia, tidak ada respons yang diterima dari kepala desa tersebut.
“Karena klien kami khawatir uangnya digelapkan, ya memilih jalur hukum,” cetus Rizki.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor mengaku memiliki sejumlah bukti untuk mendukung pengaduannya. Salah satunya kuitansi penerimaan uang yang disebut ditandatangani saat penyerahan dana.
“Selain kuitansi, pelapor juga memiliki saksi saat menyerahkan uang titipan untuk proyek Desa Bugeman,” ujar Rizki.
Dengan bukti tersebut, pihak pelapor berharap aparat kepolisian dapat menindaklanjuti laporan dan mengungkap duduk perkara sebenarnya terkait uang Rp50 juta tersebut.
Sementara itu, Kepala Desa Bugeman Udit Yulianto belum memberikan tanggapan mengenai laporan tersebut. Upaya konfirmasi melalui pesan WhatsApp belum mendapat balasan, meski pesan disebut telah terkirim. Panggilan telepon juga belum direspons.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan dari Udit terkait tuduhan yang dialamatkan kepadanya maupun mengenai status uang Rp50 juta yang dipersoalkan pelapor. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo