RADARSITUBONDO.ID – Rencana menjadikan gedung SDN 3 Wonokoyo, Kecamatan Kapongan, sebagai lokasi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mendapat lampu kuning dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Situbondo. Dinas menegaskan, bangunan sekolah yang masih aktif digunakan untuk kegiatan belajar mengajar (KBM) tidak diperbolehkan dialihfungsikan.
Sikap tersebut disampaikan Kepala Disdikbud Situbondo Sopan Efendi menyusul rencana pemanfaatan aset sekolah untuk lokasi KDKMP. Hingga Jumat (11/9), Disdikbud mengaku belum menerima permohonan resmi dari pihak desa terkait penggunaan lahan maupun bangunan sekolah tersebut.
Sopan menjelaskan, sesuai arahan pemerintah daerah, KDKMP masih dapat mengajukan permohonan pemanfaatan lahan milik sekolah. Namun, permohonan tersebut tidak berlaku untuk gedung sekolah yang masih digunakan sebagai tempat belajar siswa.
“Pada intinya, sesuai arahan bupati, bisa memohon lahan milik sekolah, asalkan bukan gedung sekolah yang diminta,” tegas Sopan.
Menurut dia, status dan kondisi aset harus menjadi pertimbangan sebelum memberikan persetujuan. Jika bangunan masih digunakan untuk KBM, Disdikbud tidak dapat begitu saja memberikan izin pemanfaatannya untuk kegiatan lain.
“Kita lihat dulu. Kalau sekolah masih digunakan, jangan diminta,” imbuhnya.
Sebaliknya, pemanfaatan gedung sekolah yang sudah kosong masih terbuka untuk dipertimbangkan. Salah satunya bangunan yang tidak lagi digunakan karena adanya regrouping sekolah.
“Kalau sekolah itu kosong, monggo. Namun, jika masih digunakan untuk kegiatan KBM jangan, kita upayakan untuk mendapatkan revit dulu,” jelas Sopan.
Persoalan semakin sensitif karena bangunan SDN 3 Wonokoyo yang mengalami kerusakan tersebut telah kembali didaftarkan dalam program revitalisasi. Disdikbud berharap sekolah tersebut memperoleh anggaran revitalisasi pada 2027.
Jika program tersebut terealisasi, Disdikbud juga akan menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap pelaksanaan revitalisasi. Karena itu, penggunaan bangunan aktif untuk fungsi lain dinilai berpotensi menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Nanti ketika anggaran refit-nya turun, kita juga yang repot,” beber Sopan.
Meski demikian, Disdikbud tidak menutup pintu apabila pemerintah desa tetap ingin mengajukan pemanfaatan aset tersebut. Sopan mempersilakan pengajuan dilakukan secara resmi agar pihaknya dapat melakukan survei lapangan.
Survei diperlukan untuk memastikan kondisi bangunan sekaligus melihat apakah kegiatan KDKMP nantinya berpotensi mengganggu aktivitas sekolah.
“Misalkan pengajuan, ajukan saja permohonannya. Nanti kan kita survei untuk memastikan kegiatan itu tidak mengganggu,” ucapnya.
Sopan menegaskan, pemerintah daerah juga tidak bisa mengabaikan KDKMP karena program tersebut merupakan salah satu program prioritas pemerintah pusat. Di sisi lain, revitalisasi sekolah juga menjadi program prioritas.
Karena itu, menurut dia, kedua program harus tetap berjalan tanpa saling mengorbankan fungsi masing-masing. Kuncinya adalah penentuan lokasi yang tepat.
“Revitalisasi adalah program presiden, KDKMP juga program presiden. Jadi, nanti kita atur supaya KDKMP bisa jalan, revitalisasi juga bisa jalan. Pada intinya, lokasinya tidak mengganggu aktivitas sekolah,” tutupnya.
Sementara itu, Kepala Desa Wonokoyo Subairi belum memberikan tanggapan terkait rencana pemanfaatan lokasi sekolah tersebut sebagai tempat KDKMP.
Upaya konfirmasi melalui WhatsApp yang dikirim sejak Selasa (8/9) belum mendapat respons. Konfirmasi lanjutan juga telah dilakukan untuk meminta penjelasan mengenai alasan pemilihan lokasi sekolah sebagai tempat KDKMP. Hingga berita ini ditulis, belum ada jawaban. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo