RADARSITUBONDO.ID – Antrean panjang di sejumlah SPBU tak hanya berkaitan dengan ketersediaan pasokan. Aktivitas pembelian BBM secara berulang untuk kemudian dijual kembali secara eceran ikut menjadi persoalan yang perlu mendapat perhatian. Pertamina menilai penertiban pengecer BBM membutuhkan keterlibatan lintas sektor karena kewenangan perusahaan tidak sampai pada ranah tersebut.
Area Manager Communication, Relation and CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus Ahad Rahedi mengatakan, pembelian BBM secara berulang kemudian diperjualbelikan kembali menjadi salah satu faktor yang dapat menyerap pasokan di tingkat SPBU.
Kondisi tersebut dinilai semakin terlihat ketika masyarakat berusaha mendapatkan BBM dalam situasi pasokan yang sebelumnya sempat mengalami gangguan. Pengecer justru memiliki celah untuk menawarkan BBM kepada masyarakat tanpa harus mengantre langsung di SPBU.
Secara psikologis, kondisi tersebut memang memberikan keuntungan bagi pengecer. Namun, di sisi lain, BBM yang seharusnya dinikmati langsung masyarakat ikut terserap untuk kepentingan perdagangan kembali.
“Tidak akan cukup jika tidak dinikmati langsung oleh masyarakat, artinya diperjualbelikan lagi. Tapi memang belum ada mekanisme harga eceran yang pasti,” terang Ahad.
Menurut dia, penambahan pasokan BBM tidak serta-merta menyelesaikan persoalan apabila sebagian stok kembali terserap oleh pembelian berulang untuk dijual kepada konsumen lain.
Karena itu, penertiban pedagang BBM eceran dinilai tidak bisa hanya dibebankan kepada Pertamina. Diperlukan perhatian dari sejumlah sektor sesuai kewenangan masing-masing agar distribusi BBM benar-benar sampai kepada masyarakat yang membutuhkan.
Di sisi lain, kondisi pasokan BBM di sejumlah SPBU Situbondo mulai menunjukkan tanda-tanda membaik. Kepala Bagian Perekonomian, Pembangunan dan Sumber Daya Alam Situbondo Imam Suhaeidi menyebut ketersediaan BBM secara bertahap kembali normal.
Menurut dia, antrean panjang yang sempat terjadi juga dipengaruhi kepanikan masyarakat. Kekhawatiran kehabisan BBM membuat sebagian warga memilih membeli bahan bakar lebih banyak sebagai langkah antisipasi.
Situasi tersebut kemudian memicu antrean kendaraan yang mengular di sejumlah SPBU.
“Sampai saat ini, orang yang membeli dalam jumlah banyak untuk dijual kembali sudah dilarang membeli,” kata Imam.
Untuk mengendalikan pembelian, SPBU juga menerapkan pembatasan transaksi. Kendaraan roda dua dibatasi maksimal pembelian senilai Rp100 ribu, sedangkan kendaraan roda empat maksimal Rp300 ribu.
Kebijakan tersebut diharapkan dapat menekan pembelian dalam jumlah besar yang berpotensi mengganggu pemerataan distribusi BBM. Dengan pasokan yang mulai kembali normal, pemerintah daerah berharap masyarakat tidak lagi melakukan pembelian secara berlebihan.
Persoalan pengecer pun menjadi pekerjaan bersama. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses BBM yang mudah. Namun di sisi lain, distribusi BBM harus tetap dikawal agar tidak terjadi pembelian berulang yang membuat stok di SPBU cepat terserap sebelum sampai kepada konsumen akhir. (rif/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo