Gugatan Jamaah Umrah ke Ketua PCNU Situbondo Kandas, Majelis Hakim Menyatakan Tak Dapat Diterima

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Senin, 14 September 2026 | 20:37 WIB
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah jamaah umrah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo tak membuahkan hasil. Ini setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (10/09) lalu menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.
Gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah jamaah umrah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo tak membuahkan hasil. Ini setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (10/09) lalu menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima.

RADARSITUBONDO.ID - Gugatan perdata yang dilayangkan oleh sejumlah jamaah umrah Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Situbondo tak membuahkan hasil. Ini setelah majelis hakim di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Kamis (10/09) lalu menyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima. Bahkan, mereka juga dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 327 ribu.

Para penggugat itu terdiri dari Nasipah, Ernawati, Endro Suyitno, Yuni Herlinda. Mereka menggugat Ketua PCNU, KH Muhyidin Khatib sebagai tergugat I dan ketua panitia raker Fatah Yasin sebagai tergugat II. “Jadi ceritanya, masalah ini berawal saat PCNU Situbondo menyelenggarakan rapat kerja (Raker) yang ditempatkan di Haramain (Makkah/Madinah),” terang Ketua LPBH NU Situbondo, Badrus Saleh yang bertindak sebagai kuasa hukum Tergugat I.

Nah, dalam kegiatan tersebut, PCNU Situbondo sekaligus memfasilitasi ibadah umrah. Antusiasme yang tinggi menyebabkan banyak jemaah di luar pengurus ikut mendaftar. Akibat membeludaknya jumlah peserta, manajemen keberangkatan diubah menjadi tiga kelompok terbang (kloter).

“Para Penggugat ini kebetulan dimasukkan ke dalam kloter ketiga. Berbeda dengan kloter sebelumnya, kloter ketiga ini mengalami kerugian berupa waktu ibadah umrah yang terpangkas signifikan. Mereka hanya empat hari di tanah suci. Waktu perjalanan yang sangat lama akibat rute penerbangan yang harus melalui beberapa kali transit (multi-transit),” papar Badrus.

Karena merasa dirugikan itulah, Jemaah kloter ketiga kemudian mengajukan gugatan perdata. Para tergugat  diduga melakukan perbuatan melawan hukum. “Setelah melalui seluruh rangkaian proses persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Situbondo telah menjatuhkan putusan dalam perkara a quo dengan mengabulkan seluruh eksepsi tergugat I dan tergugat II terhadap gugatan para penggugat,” imbuh Badrus.

Putusan tersebut, lanjut dia, menjadi bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang telah berjalan secara terbuka, objektif, dan berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Sejak awal, Tergugat I konsisten mempertahankan konstruksi hukum bahwa kedudukan, kewenangan, serta tanggung jawab masing-masing pihak harus ditempatkan secara proporsional sesuai fakta hukum dan hubungan hukum yang sebenarnya.

“Kami Kuasa Hukum Tergugat I menyampaikan apresiasi kepada majelis hakim yang telah memeriksa dan memutus perkara dengan mempertimbangkan seluruh fakta dan alat bukti yang terungkap selama persidangan,” jelasnya.

Badrus menambahkan, putusan ini sekaligus menegaskan pentingnya kecermatan dalam menempatkan subjek hukum dan membangun konstruksi pertanggungjawaban dalam suatu perkara perdata. Bagi kliennya, kata Badrus, kemenangan ini bukan semata-mata persoalan menang atau kalah.

“Ini sekaligus penegasan bahwa setiap tuntutan hukum harus dibangun di atas dasar fakta, hubungan hukum, dan pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
Gugatan jamaah umrah Kloter umrah Putusan pengadilan pn situbondo PCNU Situbondo