RADARSITUBONDO.ID – Perkara begal di Jalan Bukit Moncel, Desa Juglangan, Kecamatan Panji, memasuki babak yang menarik. Salah seorang terdakwa, Rois Hafifi, 21, warga Desa/Kecamatan Jangkar, disebut berada di rumah temannya saat aksi pembegalan terjadi.
Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo, Selasa (15/9). Jaksa menghadirkan dua terdakwa lainnya, Moh. Sauki dan Sela, sebagai saksi yang memberikan keterangan meringankan untuk Rois.
Keduanya menyatakan Rois berada di rumah mereka pada malam aksi begal terhadap Sandi Prayoga, warga Kampung Semanggi, Desa Klampokan, Kecamatan Panji, pada 2 Februari 2026 sekitar pukul 00.30 WIB.
Moh. Sauki bahkan menyebut Rois baru pulang dari rumahnya sekitar pukul 00.30. Menurut dia, Rois memang kerap menghabiskan malam dengan membuat layang-layang. Kebiasaan itu disebut dilakukan hampir setiap malam.
“Rois ini tiap malam ada di rumah kami. Termasuk tanggal 2 ada di rumah saya. Waktu itu pakai celana pendek dan kaus pendek,” ujar Sauki dalam persidangan.
Sauki juga mengaku tidak mengenal dua terdakwa lain, Ifan, 19, dan Ragil. Dia menegaskan Rois tidak pernah membawa kedua orang tersebut ke rumahnya. Keterangan itu disampaikan setelah dirinya mengucapkan sumpah di hadapan majelis hakim.
Sementara itu, kuasa hukum Rois, H. Zainuri Ghazali, menilai keterangan kedua saksi semakin menguatkan alibi kliennya. Dia mempertanyakan alasan Rois bisa ditetapkan sebagai terdakwa jika pada saat kejadian berada di rumah temannya.
“Saat terjadi aksi begal di Bukit Moncel, Rois ini ada di rumah temannya, Sauki. Tidak kemana-mana. Kok bisa ditangkap lalu jadi tersangka hingga masuk ke persidangan,” kata Zainuri.
Zainuri juga menyebut terdapat nama lain yang disebut dalam perkara tersebut, yakni Riyan. Menurut dia, dua terdakwa lainnya telah mengakui bahwa Riyan merupakan pelaku yang sebenarnya dan disebut menjual sepeda motor milik korban.
Dia mempertanyakan mengapa Riyan belum diamankan maupun diperiksa lebih lanjut. Namun, tudingan tersebut merupakan keterangan dari pihak pembela dan masih perlu dibuktikan dalam proses persidangan.
“Dua terdakwa sudah mengakui jika sepeda motor dijual oleh Riyan. Tapi Riyan ini belum pernah dipanggil untuk dimintai keterangan. Lah ini ada apa,” pungkas Zainuri. (hum/pri)
Editor : Edy SupriyonoSumber : Radar Situbondo